Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung

Arosukapost.com – Arosuka, Pertemuan rapat penting di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok yang membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kedua pemerintah daerah, dinas terkait, dan para pejabat yang memiliki peran krusial dalam proses pembahasan dan implementasi PKS.

Acara ini dibuka oleh Safrudin, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Solok. Dalam sambutannya, Safrudin menyampaikan bahwa pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Bagian Kerja Sama Daerah (KSD), perjanjian kerja sama ini sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2023, namun terkendala oleh beberapa hal sehingga penyusunan perjanjian belum tuntas.

“Kita memahami bahwa mungkin masing-masing Kepala Daerah memiliki kegiatan lain yang sama pentingnya, sehingga PKS ini tertunda. Mudah-mudahan pertemuan kita pada hari ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan bisa ditandatangani pada minggu kedua bulan September 2024 ini,” ujar Safrudin dalam sambutannya.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah Replikasi Aplikasi Sistem Informasi Disabilitas dan Lanjut Usia (SIDILAN), sebuah program yang diinisiasi oleh Dinas Sosial.

Baca juga :  Tegas dalam Memimpin, KAHMI Sumbar Nobatkan Epyardi Asda Sebagai Sohibul

Aplikasi ini diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Solok dengan melibatkan Dinas Kominfo dari kedua kabupaten untuk proses pengimplementasiannya.

SIDILAN dirancang untuk memudahkan pengelolaan data dan informasi terkait disabilitas dan lansia, yang nantinya akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, PKS lainnya yang dibahas adalah tentang pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung. Wilayah perbatasan yang dimaksud berada di Jorong Tigo Jangko Nagari Tanjung Balik Sumiso Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.

Wilayah ini memiliki akses yang lebih dekat dengan Kabupaten Sijunjung, sehingga kerja sama dalam bidang kesehatan ini akan memungkinkan masyarakat Kabupaten Solok yang berada di perbatasan untuk mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas milik Kabupaten Sijunjung.

Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Ronis selaku Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah memberikan sambutan hangat.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok atas inisiasi perjanjian kerja sama ini dan menyatakan bahwa sejak kesepakatan bersama ditandatangani pada 25 Januari 2023, kedua belah pihak telah berupaya menindaklanjuti kerja sama ini.

“Untuk perjanjian bersama ini merupakan inisiasi dari Kabupaten Solok. Kami berharap tidak hanya dua PKS ini saja, karena kami melihat peluang dan potensi luar biasa antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung di bidang lainnya seperti pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Ronis dalam sambutannya.

Baca juga :  Kejari Solok Teken MoU dengan Inspektorat Kabupaten Solok Tentang Ini

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa penandatanganan perjanjian ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, yakni pada minggu kedua bulan September 2024.

Setelah sambutan dari kedua perwakilan pemerintah daerah, rapat dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai isi dari PKS. Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah memastikan bahwa kerangka kerja sama yang disepakati dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam bidang sosial dan kesehatan.

Kerja sama dalam bidang aplikasi SIDILAN akan menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat disabilitas dan lanjut usia di Kabupaten Solok.

Dengan adanya replikasi aplikasi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik yang terkait dengan pengelolaan data dan informasi.

Sementara itu, kerja sama dalam bidang pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang berada di daerah yang sulit terjangkau oleh fasilitas kesehatan Kabupaten Solok. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih mudah dan cepat ke layanan kesehatan yang dibutuhkan. (end)