Sumbar  

Rapat Paripurna: Realisasi APBD Kabupaten Solok Tahun 2022 Capai 98,14%

Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Selasa (6/6/23).
Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Selasa (6/6/23).

Arosukapost.com, Solok- Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 digelar DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Selasa (6/6/23).

Bupati Solok diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Syahrial, M.M. dalam rapat menjelaskan, laporan realisasi anggaran untuk post-pendapatan terealisasi sebesar Rp1.198.526.934.143,43 dari total anggaran sebesar Rp1.221.285.096.478,00 atau sebesar 98,14%.

Sementara untuk belanja transfer terealisasi sebesar Rp1.234.314.965.505,26 dari total anggaran sebesar Rp1.322.562.690.203,00 atau sebesar 93,33%.

Baca juga :  Kapolres Solok Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Halaman Mesjid Raya Talang, Kabupaten Solok

Selain pendapatan dan belanja, laporan realisasi anggaran juga memuat informasi mengenai pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2021.

“Alhamdulillah, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Sumatera Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Solok tahun anggaran 2022, Kabupaten Solok memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Syahrial.

Pemerintah daerah mengucapkan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok yang telah melakukan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan anggaran tahun 2022 sehingga berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga :  Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Dipimpin Kapolres Dharmasraya

“Kami berharap agar pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok segara melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme internal DPRD melalui tata tertib sehingga dapat dijadikan peraturan daerah,” harapnya.

Hadir dalam rapat yaitu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, forkopimda, sekretaris DPRD, asisten, tenaga ahli bupati, kepala OPD, camat dan undangan lainnya. (SD)