Sumbar  

Rapat Paripurna DPRD APBD T.A 2024 Kabupaten Solok

Arosukapost.com – DPRD Kabupaten Solok Menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan APBD tahun Anggaran 2024 Kamis 30 November 2023 di Ruangan Rapat Utama DPRD.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok telah membahas bersama TAPD pada Tanggal 18 – 21 November 2023.

Pada Tanggal 27 November 2023 Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD melakukan Finalisasi pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2024.

Dikarenakan tidak cukup waktu dan padatnya materi Yang dibahas maka Badan Anggaran DPRD Meminta Tambahan Waktu untuk pembahasanya

Dalam mekanisme Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok apabila.ada perubahan Jadwal Yang telah di tetapkan Oleh Badan Musyawarah hanya bisa di rubah melaui Rapat Paripurna.

Perubahan jadwal dan penambahan waktunya disetujui Oleh Paripurna pada Senin 27 November 2023 pada jam.14: 30 WIB setelah membacakan Laporan Hasil Pembahasan Banggar sebelumnya.

Hasil tersebut disepakati bahwasanya Badan Anggaran melanjutkan pembahasan Rapat Kerja besama TAPD pada hari selasa – Kamis 28 – 30 November 2023 dalam Rangka Pembahasan Ra perda APBD tahun Anggaran 2024, pembahasan dilakukan secara Maraton di Kantor DPRD Kabupaten Solok.

Telah Bandan Anggaran melakukan pembahasan Maka selanjutnya tugas tim perumus membuat laporan yang akan dibacakan dalam Rapat Paripurna.

Baca juga :  Sosialisasi Mitigasi Bencana Dan Pengukuhan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) BPBD Kab. Solok Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok di buka pukul 14:53 dibuka Oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra didampingi Oleh wakil ketua masing masing Ivo Munir dan Mulyadi.

Pimpinan Sidang menginformasikan bahwasanya kehadiran sudah mencukupi sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRD ( Qorum ).

Selanjutnya pimpinan rapat Paripurna mempersilahkan Juru bicara Banggar DPRD Hafni Hafiz membacakan Laporan Hasil Pembahasan RAPBD tahun Anggaran Tahun 2024 besama TAPD yang baru selesai Hari ini.

Hafiz menyampaikan semua rekomendasi pembahasan Banggar besama TAPD untuk diakomodir melalui APBD dan dana APBN pada tahun Anggaran Berikutnya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

Hafni Hafiz mengatakan bahwasanya seluruh Fraksi Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun Anggaran 2024 menjadi Perda.

Diakhir laporan Hafini Hafiz menyampaikan selaku Juru bicara Banggar pada hari kami sampaikan bahwasanya ini merupakan kado terakhir Buat masyakat Kabupaten Solok dalam pembahasan Anggaran pada periode ini.

Bupati Solok Epyardi Asda,M.Mar menyampaikan penghargaan pemerintah Pusat kepada perintah Kabupaten Solok yang telah berhasil menurunkan Stunting. Dan berbagai Prestasi yang di torehkan pemerintah Kabupaten Solok tentunya ini akan memacu kerja dimasa yang akan datang.

Baca juga :  Kota Solok Kembali Dapat Piala WTN 2024, Ini Rahasia Kesuksesannya

Kebersamaan ini yang sudah terjalin baik perlunya dipertahankan di masa yang akan datang.

Epyardi juga juga telah menandatangani Surat edaran terkait larangan untuk Mony Politik jangan cedrai Demokrasi dan tidak boleh membodohi masyarakat mari kita berpolitik Faer dan santun sehingga tercipta kedamaian ditengah masyarakat, Demi kabupaten Solok yang kita cintai.

Dalam pendapat Akhir Bupati Solok Epyardi menyampaikan bahwasanya Pendapatan Daerah Pada tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp. 1.309.235.530.832,00 Belanja Daerah Sebesar Rp. 1.355.935.530.832,00 surplus/Defisit sebesar Rp. 46.700.000.000,00, penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 46.700.000.000,00 dan pembiayaan Netto sebelum pembahasan Rp. 45.000.000.000.

Epyardy mengucapkan Terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan Dan Anggota DPRD dan TAPD yang telah melakukan pembahasan sampai disyahkan APBD dalam Rapat Paripurna DPRD hari.

Pimpinan Rapat DPRD Kabupaten Solok mengucapkan terimakasih atas kehadiran Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD segenap Undangan lainya walaupun pelaksanaan Rapat sudah Sore hari tetapi semangat rapat masih tinggi.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Tersebut,Bupati Solok,Sekretaris Daerah,Sekretaris DPRD,Pimpinan dan Anggota DPRD,Forkopimda,Kepala OPD, Assisten,staf Ahli,camat dan undangan lainya. (SD)