Sumbar  

Ranperda Perubahan APBD 2022 Kabupaten Solok Disepakati

Rapat paripurna laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Arosukapost.com, Solok- Bertempat di ruang sidang utama, DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, berdasarkan hasil bamus No.176/06/Bamus-DPRD/2022 tanggal 1 Agustus 2022, Senin (5/9/22).

Rapat ini dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Dodi Hendra Kabupaten Solok dan dilanjutkan Ivoni Munir, S.Farm,Apt, dihadiri Bupati Solok H. Capt. Epyardi Asda, M.Mar, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, SH, anggota DPRD Kabupaten Solok, Sekda Medison, S.Sos, M.Si, Forkopimda dan Sekwan Drs. Zaitul Ikhlas AP, M.Si.

Rapat paripurna laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Kemudian juga dihadir kepala badan, staf ahli bupati, asisten, kepala bagian, camat dan undangan lainnya.

Laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dibacakan Juru Bicara Banggar Hafni Hafiz, A.Md, dengan hasil pembahasan banggar berupa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Kegiatan yang tidak terlaksana di tahun 2021 agar diprioritaskan kembali kegiatannya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
  2. Pemerintah daerah agar menyediakan obat-obatan serta mobil pelayanan kesehatan
  3. Diminta kepada pemerintah daerah untuk merancang Ranperda Pesantren agar dapat masuk dalam Bapemperda tahun 2023
  4. Diminta kepada pemerintah daerah agar menambah tenaga pembantuan Pokja PBJ pada ULP
  5. Diminta kepada pemerintah daerah agar melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan agar tidak ada lagi SILPA di tahun 2022
  6. Permintaan kepada pemerintah daerah melalui bidang pendapatan pada badan keuangan daerah agar membuat rekap proyeksi pendapatan retribusi per tahun pada Pasar Muara Panas
  7. Terhadap permasalahan di Pasar Muara Panas antara pemerintah nagari dengan pihak KAN, diminta kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya
  8. Untuk rasa keadilan, diminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan porsi yang adil dari segi pembangunan kepada setiap nagari, karena dilihat dari usulan SIPD ada sekitar 23 nagari yang tidak ada usulan Rakorbang
  9. Penambahan dan pengurangan pagu anggaran SKPD dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan
  10. Pergeseran antar kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD disesuaikan berdasarkan kebutuhan termasuk pengguna sisa dana DAK
  11. Pendapatan setelah pembahasan menjadi Rp1.221.285.096.478 setelah mengakomodir Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903/140-2022 tentang perkiraan bagi hasil pajak Provinsi Sumatera Barat bagian kabupaten/kota se-Sumatera Barat TA 2022, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 116/PMK/07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik TA 2022, Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBD TA 2022 termasuk perlakukan untuk SILPA DAK non fisik, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 menjadi pengurangan pendapatan DAK Non Fisik Tahun Berjalan. 
Baca juga :  Jumat Curhat, Kapolres Solok Kali Ini Sambangi Warga Ano Kadok Nagari Talang

Secara prinsip, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok setuju Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebuah Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pendapat akhir fraksi yang disetujui oleh semua fraksi, dengan pendapatan daerah pada Perubahan Rancangan APBD Tahun 2022 yang semula sebesar Rp1.218.570.738.222 melalui pembahasan berubah menjadi sebesar Rp1.221.285.096.478. Selanjutnya komponen belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD adalah sebesar Rp1.319.848.331.947, setelah pembahasan menjadi Rp1.322.562.690.203.

Baca juga :  Hari Terakhir Rangkaian HUT Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Marandang dan Lomba Ayam Kukuak Balenggek Dibuka

“Atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas dukungan dan kerja samanya dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, sehingga diperoleh kesepakatan tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. Dan juga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Solok,” kata Bupati Solok Epyardi Asda.

“Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan penatausahaan keuangan daerah yang optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya usai laporan hasil tersebut.

Dikatakan Epyardi Asda, perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan atas APBD berjalan, dengan mempertimbangkan target pendapatan dan realisasi belanja yang dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.

“Kita patut bersyukur bahwa proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar dan telah dilakukan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Bersama. Dengan demikian kita dapat segera melaksanakan tahapan selanjutnya, yaitu proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” paparnya.