Ranperda Perpustakaan Disetujui, Gubernur Mahyeldi: OPD Segera Siapkan Pergub

Gubernur Sumbar Mahyeldi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama
Gubernur Sumbar Mahyeldi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

Arosukapost.com, Padang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perpustakaan menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/2/22).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah instruksikan OPD pemrakarsa Ranperda agar segera menyiapkan Peraturan Gubernur.

Persetujuan Ranperda yang telah melalui tahapan pembahasan intensif di Komisi V bersama Pemprov Sumbar ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD dan Gubernur Mahyeldi.

Pembahasan Ranperda Perpustakaan ini menurut Ketua DPRD, Supardi secara prinsip, pembahasannya telah dapat dirampungkan pada akhir masa persidangan pertama tahun 2021/2022, namun belum bisa dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna, oleh karena belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Setelah fasilitasi, penyempurnaan materi Ranperda selanjutnya dilakukan Komisi V.

Dalam pemaparannya, Ketua Komisi V Yusuf Abit, menyebut beberapa penyempurnaan tersebut di antaranya adalah agar dalam penyelenggaraan perpustakaan dapat beradaptasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses perpustakaan.

Baca juga :  Disdukcapil Kabupaten Solok Terima Kunjungan Nagari Salimpek, Ini yang Mereka Minta

“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Perpustakaan ini diharapkan pemerintah daerah segera menyiapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan sehingga perpustakaan mampu menumbuh kembangkan budaya literasi terutama terhadap kaum milenial yang ada di Sumatera Barat,” harap Yusuf Abit.

Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pengesahan Ranperda Perpustakaan. Perpustakaan pada saat ini memegang peran penting dalam mewujudkan program gemar membaca yang beberapa waktu ini digalakan oleh pemerintah.

Diakui gubernur, penyelenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumbar selama ini masih ditemukan persoalan yang perlu dijadikan perhatian. Mulai dari sisi kelembagaan, hingga sumber daya manusia.

“Berdasarkan persoalan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melakukan upaya untuk menyelesaikannya. Dengan adanya regulasi baru dalam pembentukan peraturan daerah yang dapat mengakomodir penyelesaian permasalahan, yang terkait dengan perpustakaan saat ini. Dengan adanya Perda Perpustakaan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang sesuai dari persoalan tersebut, dan juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” kata gubernur.

Baca juga :  Wako Solok dan Kepala Kemenag Kabupaten Solok Hadiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Masjid Hidayatul Akmal

Dengan diterapkannya Perda Perpustakaan diharap perpustakaan dapat meningkatkan peran dan fungsinya sehingga dapat mewujudkan peningkatan kegemaran membaca masyarakat. Di samping itu Perda ini juga akan diharapkan mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah dan dapat memberikan manfaat dan konstribusi yang besar dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan pembangunan daerah.

Selanjutnya kepada OPD pemrekarsa Ranperda, gubernur mengintruksikan agar segera melakukan sosialisasi Perda tentang perpustakaan ini setelah diundangkan, dan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya sehingga perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan optimal.

“Kepada OPD saya tegaskan dalam waktu tiga bulan kita harapkan Pergub-nya sudah bisa disiapkan. Termasuk juga menginventarisir Perda-perda yang belum ditindaklanjuti dengan Pergub. Mohon ini jadi perhatian dan ditindaklanjuti,” tegas gubernur. (doa/MMC/NEM)