Sumbar  

DPRD Kabupaten Solok Tetapkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda

Rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, di Ruang Sidang DPRD, Arosuka, Selasa (14/3/23).
Rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, di Ruang Sidang DPRD, Arosuka, Selasa (14/3/23).

Arosukapost.com, Solok- DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, di Ruang Sidang DPRD, Arosuka, Selasa (14/3/23).

Juru bicara Pansus 1 Hafni Hafiz, A.Md. mengatakan, pembahasan ini sebelumnya telah dilaksanakan Pansus 1 DPRD Kabupaten Solok bersama Tim Pemerintah Daerah pada 8-11 Desember 2022 dilanjutkan rapat finalisasi pada 16 Desember 2022.

Kemudian Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos., M.Si. dalam menyampaikan pendapat akhirnya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD.

“Terima kasih terutama pada Pansus bersama Kawan Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan amanah dengan baik sehingga bisa disahkan melalui forum yang terhormat ini,” kata Medison.

“Dengan telah disahkan Raperda Keuangan Daerah, maka akan kita jadikan acuan dan dipedomani serta dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah sekaligus adanya kepastian hukum,” singkat Medison.

Baca juga :  Dosen Universitas Pelita Harapan Adakan Penelitian Makan Bajamba Jawi-jawi

Hadir saat itu Ketua DPRD Dodi Hendra, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison, anggota DPRD, Sekretaris DPRD Zaitul Ikhlas, forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan tamu undangan lainnya.