PWI Dharmasraya Mengencam Keras Oknum Pegawai Pemprov Sumbar Menghalangi Kerja Jurnalistik

Ketua PWI Dharmasraya Syafri Piliang (tengah), Sekretaris Yahya (kiri) dan Bendahara PWI Roni Aprianto (kanan).
Ketua PWI Dharmasraya Syafri Piliang (tengah), Sekretaris Yahya (kiri) dan Bendahara PWI Roni Aprianto (kanan).

Arosukapost.com, Dharmasraya- Aksi penghalangan wartawan dalam meliput oleh oknum pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar Selasa (9/5/23) kemarin mendapat kecaman keras dari PWI Kabupaten Dharmasraya.

“Bagi oknum siapa saja yang menghambat-hambat wartawan mencari berita, jelas melanggar UU. No. 40 Tahun 1999 tentang pers serta dapat dipidanakan dan denda Rp500 juta,” ungkap Ketua PWI Dharmasraya Syafri Piliang didampingi Sekretaris Yahya dan Bendahara PWI Roni Aprianto, Rabu (10/5/23).

Dikatakan wartawan senior itu, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya.

Baca juga :  Meutya Hafid Sayangkan Tindakan Arogan Anggota Paspampres di Solo

“Peristiwa semacam ini, harus diminta pertanggungjawabannya, karena hal itu dapat mengekang kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Kemudian perbuatan ini juga sangat melukai hati para kuli tinta yang bertugas di 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar dan terutama di seluruh nusantara ini,” tuturnya.

Syafri Piliang menegaskan, hal ini harus ditindak hukum guna memberikan efek jera agar hal serupa tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.

Ditambahkannya, dalam Bab II Pasal 4 dijelaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Tindakan  arogan yang dilakukan oknum Pemerintah Provinsi Sumbar merupakan salah satu bentuk kriminalitas terhadap jurnalistik. Untuk itu kami berharap tindakan tersebut diproses secara hukum,” tegasnya lagi.

Baca juga :  Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Di samping itu, Syafri Piliang yang akrab disapa Piliang tersebut mengimbau seluruh jurnalis terutama bagi yang bertugas di wilayah Kabupaten Dharmasraya untuk tetap mematuhi rambu-rambu Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas menjalankan profesi yang dilakoni.

“Ini, bertujuan agar kita tidak terjebak terhadap hal-hal yang dapat merusak profesi sebagai jurnalis. Yang terpenting adalah dalam menjalan tugas kita harus mentaati Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya. (SP)