PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru Tetap Berlanjut Hingga 6 Juni 2022

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si (Kominfo Pekanbaru)
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si (Kominfo Pekanbaru)

Arosukapost.com, Pekanbaru- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Kota Pekanbaru, masih berlanjut, terhitung tanggal 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan sebaran wabah Covid-19 di daerah tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyebutkan, perpanjangan penerapan PPKM ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Berdasarkan salinan Inmendagri yang kita terima, ada 8 kabupaten/kota di Riau yang masih terapkan PPKM level 2 yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Inhil, Pelalawan, Rohul, Rohil, Siak dan Kepulauan Meranti,” ungkapnya, Selasa (24/5).

“Sementara Kabupaten Inhu, Bengkalis, Kuansing dan Kota Dumai sudah level 1,” ulas Syoffaizal.

Lanjut Asisten, meski Pekanbaru masih berstatus PPKM level 2, namun sebaran wabah covid sudah bisa dikendalikan.

Baca juga :  Peduli! Satlantas Polres Solok, Bagikan 80 Paket ke Pengguna Jalan dan Masyarakat

“Kalau untuk perkembangan kasus, sekarang nihil terus. Ini dibuktikan sejak satu pekan terakhir sudah tidak ada kasus terkonfirmasi covid,” ungkapnya.

Meski demikian, Syoffaizal  mengingatkan kepada warga tetap waspada agar pandemi covid tidak berlanjut.

“Meski telah banyak kelonggaran-kelonggaran, tapi semua pihak harus tetap mengikuti kebijakan pemerintah,” tutupnya.