Posbakumadin Sumbar Terbentuk, Tibrani, SH: Kami Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ketua Korwil Posbakumadin Sumatera Barat, Advokat Tibrani,SH
Ketua Korwil Posbakumadin Sumatera Barat, Advokat Tibrani,SH

Arosukapost.com, Padang – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) merupakan Lembaga Konsenterasi Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN). Untuk Provinsi Sumatera Barat sendiri telah terbentuk Koordinator Wilayah beberapa waktu yang lalu.

Dimana dalam pembentukan Koordinator wilayah Posbakumadin Sumatera Barat, dipercayai kepada Advokat Tibrani,SH, sebagai Ketua.

Menurut Ketua Korwil Posbakumadin Sumatera Barat, Advokat Tibrani,SH, mengatakan bahwa pada saat itu, koordinator wilayah Posbakumadin langsung mengadakan kegiatan Rapat Kerja se-Sumatera Barat.

“Pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2022 bertempat di Premier Basko Hotel di Kota Padang, kami langsung mengadakan rapat kerja dengan Agenda Konsolidasi dan Pembinaan (Up Grading) dan Pencerahan Terhadap Kinerja Posbakumadin,” kata Tibrani kepada arosukapost.com, Kamis (23/6/22).

Dikatakan Tibrani pada Raker dengan agenda Konsolidasi dan Pembinaan (Up Grading) dan Pencerahan Terhadap Kinerja Posbakumadin ini langsung disampaikan oleh Advokat Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin dan sebagai Ketua Pembina Posbakumadin Pusat.

Baca juga :  Pelatihan PKP di Solok: Solusi Tepat untuk UMKM Naik Kelas!

“Pada masa mendatang, Eksistensi dan pengembangan Posbakumadin wilayah Sumbar dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang dialami oleh Masyarakat Miskin (Marginal), serta memperhatikan kebijakan lokal tentang Hukum Adat yang berkembang sesuai teknologi. Dan juga meningkatkan kinerja Posbakumadin Se-Sumatera Barat,” ucapnya.

Lanjut Tibrani, bahwa kondisi faktualisasi 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM ada sebanyak 4 (empat) Cabang, yakni Posbakumadin Kabupaten Pasaman Barat, Posbakumadin Dharmasraya, Posbakumadin Kota Solok dan Posbakumadin Koto Baru, serta juga MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Negeri di Sumatera Barat seperti Posbakumadin Agam di Lubuk Basung.

Dengan giat rapat kerja Posbakumadin Wilayah Sumatera Barat ini, nantinya Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) memberikan kontribusi terbaik kepada Pencari Keadilan bagi masyarakat miskin yang ada di wilayah Sumatera Barat, dengan membentuk cabang kabupaten/kota yang belum ada.

Baca juga :  Penyampaian Rekomendasi DPRD Dharmasraya atas LKPJ tahun 2022

“Dikarenakan belum semua Cabang Posbakumadin yang ada di Wilayah Sumatera Barat belum ikut diverifikasi, namun akan tetap konsisten melaksanakan kegiatan-kegiatan Posbakumadin dengan dana Swakarsa para anggota Peradin,” terangnya.

Peradin khususnya di Wilayah Sumatera Barat dengan aktualisasi Posbakumadin pada setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat dengan misi sebagai Lembaga Sosial sebagai untuk memudahkan memperoleh akses keadilan bagi masyarakat miskin pencari keadilan serta juga sebagai lembaga Sosial yang memberikan Penyuluhan – penyuluhan Hukum guna mencerdaskan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Sumatera Barat khususnya dalam penyelesaian masalah-masalah hukum.