Khas  

Polsek Pulau Punjung kembali Mediasi Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Arosukapost.com Dharmasraya Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali melakukan penyelesaian perkara Penganiayaan melalui keadilan restorative justice. Pasalnya, pelapor sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya ke Polsek Pulau Punjung Minggu (02/07) sekira pukul 15.00 Wib.

Penyelesaian damai melalui Restorative Justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan di hadiri oleh kedua belah pihak antara pelaku dan korban yang dilengkapi para saksi dan didampingi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung.

Sementara kasus Penganiaan ini, dilakukan oleh Pelaku (JL) terhadap korban (RD) pada minggu 02 Juli 2023 pukul 03.00 WIB , tepatnya di Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melaui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, S.H, M.M membenarkan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung telah memediasi penyelesaian perkara penganiayaan yg dilakukan Tersangka (JL) 23 Thn terhadap Korban (RD) 29 Thn, warga Jorong Koto Gadang Nagari Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga :  5 Tahun Tak DiRespons, Akhirnya Ditangan Bupati Epyardi Asda Hibah Tanah untuk Kantor Kejari Disetujui

Peristiwa ini, berawal dari korban cekcok ( bertengkar) mulut dengan teman pelaku yang berinisial (D). Selanjutnya pada waktu itu ,pelaku (JL) langsung saja memukul korban. Akibat dari pukulan itu, bibir korban mengalami luka.

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai. pelapor juga telah mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara penganiayaan melalui Restorative Justice kepada Kapolsek Pulau Punjung untuk tidak dilanjutkan ke ranah Hukum dan pencabutan laporan polisinya Nomor : LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 02 Juli 2023. Tentang Perkara diduga Tindak Pidana Penganiayaan. Ujar kapolsek

Terpisah Kapolsek Pulau Punjung Iptu. Iin Cenderi.SH.M.M menambahkan bahwa penyelesaian perkara atau berdamai itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat perjanjian serta dibubuhi dengan tangan antara pelaku ( Pihak ke I ) dan korban ( pihak ke II,” jelasnya.

Baca juga :  Nagari Parambahan Gelar Buka Bersama Sekaligus Acara Aqiqah

Senada dengan hal itu Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S. I. K juga menuturkan bahwa Restorative justice merupakan salah satu upaya jalan penyelesaian perkara di luar persidangan. Hal ini, mengacu kepada peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Namun, proses ini tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice,” tuturnya.

” Kata Nurhadi ,Jalan damai mencapai guna mencapai suatu kesepakatan adalah cara yang terbaik, yang diterapkan di lingkungan warga.” Artinya , setiap masalah yang tidak fatal ada jalan keluarnya dan tidak selalu diselesaikan secara hukum. Penyelesaian seperti ini bertujuan tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari.” Pungkasnya. (SP)