Polsek Lembang Jaya Polres Solok Sikat Pelaku Judi Online

Arosukapost.com, Solok – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang Jaya, Polres Solok, Sumatera Barat, menangkap seorang pelaku judi online di Jorong Pasar, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Kamis (18/8/2022) sekira pukul 18.00 wib sore.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit HP android merek infinix warna biru menggunakan situs judi online jenis togel ANGEL 4D dan user name id VANCUPT, 1 (satu) unit Hp android merek Vivo warna hitam menggunakan situs judi online jenis togel ANGEL 4D dan user name id 121DO1, 1 (satu) lembar kertas yang berisikan coretan angka angka dan uang tunai berjumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

“Pelaku yang ditangkap yakni DS (47) warga Jorong Pasar Nagari Koto Anau. Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Lembang Jaya,” kata Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.I.K, melalui Kapolsek Lembang Jaya, Iptu Defrianto, SH, Jumat (19/8/22).

Baca juga :  Dugaan Kasus Korupsi IMB di DPMPTSP Dharmasraya Terkuak Fakta Baru

Lanjut Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas Polsek Lembang Jaya dibawah pimpinan Kapolsek, langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembang Jaya, untuk diproses lebih lanjut,” ucap Iptu Defrianto, SH.