Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Koto Sani

Barang bukti pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (1/7/22).
Barang bukti pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (1/7/22).

Arosukapost.com, Solok- Berawal dari informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota lakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya, SH, terjadi di Jorong Kasiak, Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat 1 Juli 2022 pukul 20.00 WIB, saat diinterograsi tersangka mengaku bernama JR (34), warga Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok,” kata Kasat Iptu Rico.

Baca juga :  KORPRI Berkolaborasi Dekranasda

Ketika dilakukan penggeledahan, tim mendapati barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.

Kemudian satu unit handphone merk Oppo warna silver, uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat nomor warna biru beserta kontak.

Baca juga :  Satlantas Polres Solok Berhasil Cegat Pelaku Pencuri Baterai Tower di Talang Babungo

Kasat Resnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya mengtakan, saat ini terduga pelaku dibawa ke Polres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasar 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.