Arosukapost.com, Solok- Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK beserta jajaran lakukan pemusnahkan sebanyak 216 knalpot racing usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2022, di Mako Polres Solok Kota, Jumat (22/4/22).
Didampingi Kasat Lantas AKP Muhammad Sugondo, SIK, Kapolres Ferry Suwandi menyampaikan bahwasanya barang bukti knalpot racing yang tidak sesuai standar SNI ini merupakan hasil penindakan selama lebih kurang enam bulan di wilayah Polres Solok Kota.
“Jumlah keseluruhan knalpot racing yang ada saat ini sebanyak 280, 216 akan dimusnahkan, sementara 64 lainnya masih menempel di kendaraannya dan belum diurus oleh pemilik kendaraan,” jelasnya.
Dikatakannya, secara umum knalpot racing yang disita ini merupakan milik para remaja yang melakukan balap liar di sepanjang jalan lingkar utara Kota Solok dan jalan utama Kota Solok.
Lantas Polres Solok Kota, lanjutnya, memberikan penindakan berupa tilang. Tilang tersebut diberikan dalam waktu yang cukup lama yaitu dalam waktu tiga bulan agar memberikan efek jera bagi pengguna kendaraan yang memasang knalpot racing dan agar segera mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Solok Kota juga berharap agar masyarakatnya mulai sadar dan tertib dalam berlalu lintas, karena penggunaan knalpot racing ini dikeluhkan oleh masyarakat terlebih pada malam hari ketika waktu pelaksanaan ibadah.
“Dengan adanya penindakan seperti ini, Alhamdulillah laporan masyarakat sudah mulai berkurang, namun tidak menutup mata bahwa masih ada yang menggunakan knalpot racing saat ini. Kami dari Polres Solok Kota dan jajaran Sat Lantas Polres Solok Kota akan terus patroli di titik-titik rawan sehingga mereka yang melakukan balap liar berkurang,” tutup kapolres.