Polres Solok Ciduk Lagi Seorang Penyalahguna Narkoba di Salayo

Tersangka penyalahgunaan narkoba, FMN (39).
Tersangka penyalahgunaan narkoba, FMN (39).

Arosukapost.com, Arosuka- Jajaran Satres Narkoba Polres Solok meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (16/4/22) malam.

Dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, tersangka berinisial FMN (39), warga Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Dikatakan Oon Kurnia, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu paket sabu dibungkus plastik klem bening.

Baca juga :  Uda Margiono Saputra dan Uni Novia Apriana Nengsih Dinobatkan sebagai Duta Wisata Kabupaten Solok Selatan 2024

“Penangkapan pelaku FMN ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di sebuah rumah di kawasan Galanggang Tangah, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” katanya.

“Usai mendapat informasi tersebut, petugas diturunkan untuk menyelidiki kawasan. Alhasil, pada Sabtu (16/4/22), ditemukan sabu dari tangan pelaku setelah dilakukan pengerebekan di rumah yang dilaporkan masyarakat itu,” lanjutnya.

Baca juga :  Penutupan Orientasi Anggota DPRD Solok Selatan Masa Jabatan 2024-2029

“Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel Polres Solok. Kami akan terus menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok,” tutup Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Editor: DW