Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Ilegal Logging dan Penambangan Emas Tanpa Izin

Konferensi pers oleh Polres Sijunjung di Mapolres, Rabu (30/3/22).
Konferensi pers oleh Polres Sijunjung di Mapolres, Rabu (30/3/22).

Arosukapost.com, Sijunjung- Dua orang tersangka diamankan anggota Polres Sijunjung atas kasus illegal logging dan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu truk kayu olahan dan ekskavator alat berat yang digunakan untuk penambangan emas.

Polisi menangkap seorang kurir pengangkut kayu tanpa dokumen dengan muatan lebih kurang 10 kubik dengan jenis meranti dan campuran. Pelaku ditangkap di daerah Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Pelaku berinisial Al (25) warga Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru. Ia ditangkap pada Rabu (16/3/22) sekira pukul 22.30 WIB saat mengendarai mobil dump truck colt diesel yang bermuatan sebanyak 895 keping kayu olahan.

“Saat menggelar patroli, anggota mencurigai kendaraan tersebut saat melintas kemudian dilakukan pengejaran. Saat diperiksa ternyata benar truck tersebut bermuatan kayu. Saat ditanya dokumen yang sah, pelaku tidak bisa menunjukan,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan, SH dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.Ik saat jumpa pers, Rabu (30/3/22) di Mapolres.

Baca juga :  Wabup Iraddatillah Targetkan Sijunjung Raih Predikat Madya KLA pada 2022

Selain mobil dump truck merk Mitshubithsi Colt Diesel dengan Nopol BA 8828 KU dengan satu lembar STNK, pihaknya menyita 10.2732 kubik kayu meranti campuran, satu lembar surat nota angkutan hasil hutan kayu budidaya berasal dari hutan hak, dan uang sejumlah Rp1,4 juta.

Selanjutnya kata kapolres, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelaku penambang emas ilegal yang berada di wilayah hukumnya. Pelaku yang berperan sebagai operator alat berat itu berinisial DD (38), warga Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan.

Baca juga :  Terkait Laporan Dodi Hendra ke KPK, Suharizal: Ini Ada Kejanggalan Membawa Nama Lembaga

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/3/22) di aliran Sungai Batang Laweh, Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.

“Pelaku ini berperan sebagai operator alat berat yang digunakan untuk menambang emas. Kita tengah melakukan pengembangan kasus, karena pemodalnya ini berasal dari luar Sumbar. Kita masih lakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Ia menegaskan, akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku ilegal, baik ilegal logging maupun PETI yang ada di Kabupaten Sijunjung.

“Kita butuh kerja sama dan dukungan masyarakat untuk memberantas kegiatan ilegal ini. Patroli akan rutin kita gelar, penindakan juga akan kita lakukan,” pungkasnya.