Arosukapost.com, Padang Pariaman- Tim Jatanras Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur, Rabu (20/4/22) sekira pukul 15.00 WIB.
Hal ini dikonfirmasi Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, SIK, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan tentang persetubuhan anak di bawah umur.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terendus di rumah orang tuanya di Korong Singguliang, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Agustinus Pigay.
“Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022, sekira pukul 14.30 WIB, tim berangkat menuju keberadaan pelaku, pukul 15.00 WIB tim berhasil menangkap pelaku berinisial D, usia 21 tahun, warga Korong Singguliang, Nagari Lubuk Alung,” ujarnya.
Dikatakannya, saat penangkapan pelaku bersikap koperatif dan tidak melakukan perlawanan, namun ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga.
Setelah dijelaskan oleh tim, pihak keluarga paham dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Selanjutnya tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Pigay.