Arosukapost.com, Dharmasraya- Polres Dharmasraya ungkap kasus penyalahgunaan, pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) disubsidi pemerintah, Sabtu (16/4/22) pukul 09.00 WIB,
Dalam press release yang digelar di lobi Mako Polres Dharmasraya tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menjelaskan kejadian terjadi pada Kamis (14/4/22), sekira pukul 10.00 WIB di Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Pelaku merupakan berinisial A (41), warga Kepalo Koto, Nagari Sikabau. Pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah ini merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu nasional terkait kelangkaan BBM,” jelas Kapolres.
“Ternyata benar, berdasarkan hasil penyelidikan yang ditemui terkait adanya oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan BBM subsidi,” katanya.
Menurut AKBP Nurhadiansyah, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah satu unit mobil colt diesel merk ISUZU warna putih, satu unit mobil merk ISUZU Panther yang sudah dimodifikasi, dua buah tedmond ukuran 1.000 liter, 12 galon ukuran 20 liter di antaranya 3 berisi dan 8 kosong, satu set alat pompa dan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.
Lanjutnya, tersangka patut diduga kuat melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar).
“Polres Dharmasraya ke depan akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya,” tutup Polres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.