Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pemuda Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka WS (25) dan AEN (24).
Tersangka WS (25) dan AEN (24).

Arosukapost.com, Dharmasraya- Polres Dharmasraya tangkap dua orang pemuda terlibat penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda itu adalah WS (25) dan AEN (24), keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda di jorong yang sama pada Jumat (8/4/22).

“Pelaku ditangkap di Jorong Sitiung Koto, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan, Sabtu (9/4/22).

Dari penangkapan kedua pelaku, disebutkan kasat, petugas mengamankan tiga paket sabu, dua pak plastik bening, tiga unit handphone, alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Baca juga :  Polri Sebut 3 dari 5 WNI Fasilitator ISIS Ada di Suriah

Dirinya menyebut, penangkapan terjadi setelah Satnarkoba Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga di lokasi tersebut sering adanya transaksi narkoba.

“Awalnya, polisi mengamankan WS bersama dengan barang buktinya berupa satu paket sabu, dari hasil pengembangan WS yang merupakan ex mahasiswa ini, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya AEN, yang tidak jauh dari penangkapan terhadap WS,” terang kasat.

Baca juga :  Wawan Syafriandi Ketum Ikatan Mahasiswa Solok Batusangkar Juara 2 Festival Dai PTKIN se-Indonesia

Di tempat AEN, petugas menemukan 2 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet beserta seperangkat alat hisap sabu (bong), serta mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Kedua pelaku dan barang bukti tersebut kita amankan ke Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku tersebut melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap.

Penulis: NfsEditor: DW