Arosukapost.com, Dharmasraya – Dua orang bandar judi jenis dadu disalah satu areal kebun sawit milik warga, Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dibekuk Polisi, pada Minggu (02/04/23).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo,S.I.K, S.Trk bersama kasus Penmas Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi, membenarkan penangkapan itu.
Dikatakan Nurhadi penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat, bahwa adanya permainan judi ditengah umat Islam menjalankan ibadah puasa. Dari laporan itu petugas langsung menuju kelokasi.
“Adanya laporan dari masyarakat tentang adanya permain judi yang disebut lapak dadu, di salah satu area perkebunan sawit milik warga yang sudah sangat meresahkan, tepatnya di Nagari Pinang makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Selain sudah meresahkan masyarakat mereka membuka arena di Bulan Suci Ramadhan. Tentu hal ini jelas sangat di larang agama Islam,” kata Kapolres, Senin (03/04) di rungannya.
Dua orang yang diduga sebagai bandar itu diantaranya AT (54) Warga Pinang Jaya , Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh , kemudian PD (26) warga Blok A Sitiung III, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
“Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti satu set alat perjudian jenis dadu berikut dengan uang tunai berjumlah Rp 1.558.000. Guna penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Dharmasraya. Dan atas perbuatan pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Nurhadi.
Penulis: SP I Editor: Nofri Guntala