Polres Dharmasraya Kembali Amankan Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsisi

Arosukapost.com, Dharmasaraya – Polsek Sitiung dan Satuan Reserse kriminal Polres Dharmasraya kembali mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jorong Taman Sari Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (09/09/2022) malam.

AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo S.T.Kr, S.I.K, menyampaikan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Sitiung dan Satserse Polres Dharmasraya menangkap 2 pelaku penyalahgunaan niaga BBM Subsidi jenis solar yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Pelaku yang diamankan berinisial K (52) alamat Jorong Taman Sari Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya (pemilik timbunan) dan DF (40) warga Jorong Ganting Kenegarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya (tukang lansir).

Baca juga :  Ikuti Forum SPBE Summit 2023, Kadis Kominfo Kabupaten Solok: 2022 Nilai SPBE kita Diposisi 4 di Sumbar

“Mereka melakukan dengan Modus operandi dengan cara membeli minyak yang disubsidi pemerintah kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjual belikan kembali,” ungkap Kasat, kepada Himalayapost.id (grup arosukapost.com) Sabtu (10/9/22)

Kemudian lanjut Kasat, pelaku menimbun minyak bersubsidi tersebut di pekarangan rumahnya tanpa memiliki ijin legalitas penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

“Kita menemukan barang bukti 11 galon ukuran 35 liter yang tiap tiap galonnya berisikan solar lebih kurang 31 liter, 4 galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 1 drum warna merah putih berisikan solar sebanyak lebih kurang 186 liter 1 tedmon warna putih berisi solar sebanyak lebih kurang 930 liter, 1 unit kendaraan R4 jenis bak terbuka tanpa dilengkapi surat kendaraan,” jelasnya.

Baca juga :  Jelang Akhir Tahun, 40 Personil Polres Dharmasraya Naik Pangkat

Terkait dengan ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Saya menghimbau kepada masyarakat berupa, agar penggunaan BBM sesuai peruntukannya, dan penggunaan BBM untuk industri dan perkebunan/pertanian harus sesuai regulasi yang berlaku dalam pemakaiannya,” terangnya.