Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayah Simpan Bayi di Freezer

(Ilustrasi: Freepik)
(Ilustrasi: Freepik)

Arosukapost.com, Tangerang- Seorang ayah berinisial S (40) menyimpan jasad bayi di dalam mesin pendingin (freezer). Dari pemeriksaan sementara, bayi S (40) meninggal dalam kandungan ibunya AA (33) saat usia 8 bulan.

Polres Metro Tangerang Kota menyebut belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. “Ini masih kita klarifikasi semua pihak ya, sementara belum kita simpulkan. Sementara belum ada (tindak pidana),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Jumat (7/7/23).

Berdasarkan laporan S (40) kepada ketua RT setempat dan kelurahan, bayi tersebut disimpan di kulkas kurang dari 1×24 jam. Bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang dibantu oleh staf kelurahan setempat.

“Ini sudah jelas ya, yang informasi bahwa disimpan dua hari enggak benar. Bayi meninggal pada saat ada di dalam kandungan umur 8 bulan. Saudari AA (33) ini pendarahan, dibawa ke rumah sakit tanggal 2 Juli, bayi dilahirkan pada 3 Juli, jadi seperti itu,” ungkapnya.

Baca juga :  Sosok Pahlawan di Balik Kesuksesan Nur Ichsan: Roni Partaja, Pelatih yang Mengasah Berlian Muda Sepak Bola Indonesia

Ia menjelaskan, Polisi juga tidak menemukan tanda kekerasan yang dialami istri S (40). Saat ini, polisi bersama pihak terkait fokus koordinasi merawat AA (33) dan anak-anaknya.

“Kami lebih fokus bagaimana koordinasi dengan Pak Wali Kota kemarin, dengan Dinkes, bagaimana merawat saudari AA (33). Termasuk juga mengurus anak ini yang saat ini sama saudara S (40) ini harus jadi perhatian kita juga,” terangnya.