Polda Sumbar Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Bukittinggi

Konferensi pers terkait pengungkapan peredaran miras tanpa izin di lantai 4 Mapolda Sumbar Jumat (11/3/22).
Konferensi pers terkait pengungkapan peredaran miras tanpa izin di lantai 4 Mapolda Sumbar Jumat (11/3/22).

Arosukapost.com, Padang- Polda Sumbar, dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, gelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran miras tanpa izin di lantai 4 Mapolda Sumbar Jumat (11/3/22).

Dalam konferesnsi pers tersebut, Satake Bayu Setianto membenarkan perihal pengungkapan peredaran miras tersebut, di kawasan Kota Bukittinggi pada Rabu (9/3/22) pukul 00.30 WIB.

“Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingi,” sebutnya.

Dikatakan Bayu, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, dengan rincian barang bukti yaitu sebanyak 245 botol dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.

Baca juga :  Eksistensi Kampuang Randang Koto Gaek Guguak Jangan Sampai di Peresmian Saja

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Diketahui, pengungkapan pelaku perdagangan minuman beralkohol ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.