Polda Sumbar Ungkap Kasus Illegal Logging di Solok, 267 Batang Kayu Disita

Arosukapost.com, Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging di Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Solok. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat konferensi pers, Senin (29/5) di Mapolda Sumbar.

“Jadi seorang pelaku atas nama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan tersebut, yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian,” katanya.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB, tepatnya di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Baca juga :  Disdukcapil Kabupaten Solok Raih Level Tertinggi Capaian Kinerja dari Kemendagri

Dalam penangkapan pelaku ini diamankan satu unit mobil truck jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU.

“Sebanyak 267 batang kayu yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu. Serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya didampingi Dirreskrimsus AKBP Alfian Nurnas, S.Ik.

Terungkapnya kasus ini, sebutnya berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut.

Baca juga :  Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Pupuk

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan di daerah itu, dan petugas menemukan barang bukti itu. Pelaku AY tidak bisa menunjukan surat-surat keterangan sah nya terkait hasil hutan yang diangkutnya itu,” terangnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk barang bukti mobil dan kayu di titipkan di Polres Solok,” ujarnya.