Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Total 41,4 Kg Sabu

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Polda Sumbar bersama Polres Bukittinggi, Rabu (15/6/22).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Polda Sumbar bersama Polres Bukittinggi, Rabu (15/6/22).

Arosukapost.com, Bukittinggi- Polda Sumbar bersama Polres Bukittinggi menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika bulan Mei 2022 dengan melibatkan 9 orang tersangka.

Pemusnahan tersebut dilakukan hari ini, Rabu (15/6/22) di halaman Polres Bukittinggi, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Irjen Pol Teddy Minahasa, memimpin pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan bahwa pemusnahaan dari total 41,4 kg barang bukti ini yang dimusnahkan yaitu sebanyak 35 kg, sedangkan sisanya dijadikan sampel barang bukti untuk peradilan.

Baca juga :  Sekdaprov Sumbar Luncurkan Gebyar Pekan Imunisasi Dunia

“Peran serta masyarakat dan elemen bangsa dibutuhkan, karena pelaku narkoba jelimet dan konfidensial. Untuk itu bahu membahu melaksanakan pemberantasan narkoba secara global,” kata Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa.