Plat Nomor Mobil Kepala Dinas di Kabupaten Solok Ubah Plat Hitam

Arosukapost.com, Solok – Entah apa maksudnya. Mobil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang terparkir di pintu masuk Kantor Dinas setempat menggunakan plat hitam dengan Nomor Polisi BA 1689 RJ. Padahal Mobil jenis Kijang Inovva itu merupakan Mobil Dinas dengan nomor polisi BA 32 H yang biasa digunakan.

Penampakan mobil Dinas milik Pemkab Solok yang perentukan untuk Kadis Disdikpora menggunakam Plat Hitam terlihat terparkir pada, Kamis (22/12/2022).

Tidak diketahui pasti entah apa maksud dan tujuan untuk merubah plat kendaraan dinasnya. Diduga, digantinya plat mobil dinas itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok, Zainal Jusmar, saat dikonfirmasikan lewat Whatsapp, Senin (26/12/2022), mengakui dan menjawab dengan singkat bahwa mobil dinas yang ia gunakan diganti dengan plat hitam saat itu.

Baca juga :  Sekretaris DPRD Zaitul Ikhlas Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Pasaman Barat

Izin konfirmasi pak Kadis? Soal mobil dinas pak kadis diganti dengan plat hitam. Apa alasannya? Zainal Jusmar menjawab dengan singkat, “Plat itu jatuh entah di mana pak, waktu penggantian itu butuh proses 2 atau 3 hari ” jawabnya singkat.

Saat ditanya lebih lanjut, soal plat nopol BA 1689 RJ, yang tidak tercatat nopol nya di bapendasumbar.co.id, cek pajak kendaraan? Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Zainal Jusmar. Ia hanya mengirimkan foto plat kendaraan bagian belakang tanpa plat.

Secara Aturan Hukum

Perlu diketahui, menurut aturan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan pemalsuan plat merah diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2021 pasal 4 dan 5 tentang penerbitan STNK Khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor Dinas, bahwa jenis STNK yang dikeluarkan oleh Polri adalah STNK Khusus dan rahasia diberikan kepada kendaraan Dinas yang digunakan oleh Pejabat TNI, Polri, dan Pejabat Pemerintah eselon I, II dan III.

Baca juga :  Kegiatan Fisik Masih Menjadi Prioritas Pada Musrenbang Kecamatan Lembang Jaya

Sedangkan kendaraan Dinas yang tidak mematuhi aturan dikenakan sanksi sesuai pasal 280 jo 68 (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Aangkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah,-).

Jelas, mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya. Artinya menggonta-ganti TNKB/plat berwarna merah kendaraan dinas menjadi hitam melanggar hukum. Apalagi plat tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.