PKPU: Komisi Pemilihan Umum Dharmasraya Terkesan Makan Buah Simalakama

Dharmasraya, Arosukapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, tampaknya sedang dihadapkan pada situasi yang serba sulit, ibarat “makan buah simalakama”.

Hal ini terjadi setelah pasangan calon Annisa dan Leli Arni (Asli) yang sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari sembilan partai koalisi besar, kehilangan salah satu dukungannya. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang awalnya menjadi bagian dari koalisi pengusung, mencabut dukungannya terhadap pasangan Asli.

Dengan perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari, dimulai dari Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024), pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra memanfaatkan peluang ini dengan baik.

Pada Selasa (3/9/2024), mereka resmi mendaftarkan diri ke KPU dengan diiringi oleh ratusan tim sukses dan simpatisan. Bahkan, spanduk yang terpampang di depan panggung konferensi pers menunjukkan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, tertulis dengan jelas tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Baca juga :  Serah Terima Aset Solok: Pemkab dan Pemko Capai Kesepakatan di KPK

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Dharmasraya tampaknya berada dalam situasi yang rumit.

Saat pendaftaran pasangan Adi Gunawan dan Romi di kantor KPU, Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, bersikeras meminta surat kesepakatan dari partai pengusung, dalam hal ini PKS.

Sementara itu, perwakilan dari DPW Partai Nasdem Sumbar, Pandong Spenra, SH, menjelaskan berulang kali bahwa hak parpol lebih tinggi daripada kesepakatan yang diminta oleh KPU. Menurutnya, KPU tidak seharusnya membuat aturan tambahan yang dapat memperumit proses pemilu.

Ketua DPD PKS Dharmasraya, Widyatmo, SE, menyatakan bahwa KPU telah memberikan ruang untuk satu pasangan calon sejak awal. Oleh karena itu, KPU harus memperlakukan setiap pasangan calon dengan adil, baik pada tahap pertama pendaftaran (27-29 Agustus 2024) maupun pada masa perpanjangan (2-4 September 2024).

Baca juga :  Dihadiri Ratusan Masyarakat, Edisar: Rugi Masyarakat Kabupaten Solok tidak Pilih Athari

“Ini penting agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat. DPP PKS Pusat sudah menerbitkan surat untuk tidak lagi mendukung pasangan Asli dan mengalihkan dukungan ke pasangan Adi dan Romi. Kami berharap KPU tidak membuat interpretasi sendiri yang dapat berisiko terhadap kredibilitas penyelenggaraan pemilu,” tegas Widyatmo, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019.

Dengan kondisi yang terjadi, KPU diharapkan dapat menyikapi permasalahan ini dengan bijak dan tidak memunculkan polemik yang dapat merugikan pihak manapun dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Dharmasraya. (SP)