Pernyataan Sikap Organisasi Jurnalis Sumbar Buntut Pengusiran Wartawan Saat Pelantikan Wawako Padang

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA ORGANISASI JURNALIS SUMATERA BARAT (AJI Padang - PFI Padang - IJTI Sumbar - PWI Sumbar).
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA ORGANISASI JURNALIS SUMATERA BARAT (AJI Padang - PFI Padang - IJTI Sumbar - PWI Sumbar).

Arosukapost.com, Padang- Organisasi jurnalis Sumatera Barat (AJI Padang – PFI Padang – IJTI Sumbar – PWI Sumbar) melayangkan pernyataan sikap terkait pengusiran wartawan ketika pelantikan Wakil Wali Kota Padang.

Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini terjadi di Auditorium Istana Gubernur Sumbar pada Selasa (9/5/23) kemarin. Menurut informasi yang dihimpun sejumlah jurnalis di lokasi, pengusiran dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan ketika acara akan dimulai.

“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar dengan keras.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan. 

Baca juga :  Insiden Menghalangi Jurnalis Ketika Meliput, Polisi Segera Panggil Pelapor dan Saksi

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.

Atas kejadian itu, kami menyatakan sikap:

  1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
  2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
  3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
  4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
  5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
  6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.
  7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga :  Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil

Padang, 9 Mei 2023

Ttd

Ketua PFI Padang Arif Pribadi

Ketua AJI Padang  Aidil Ichlas  

Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi

Ketua PWI Sumbar Basril Basyar