Pernikahan Etnis Rohingya di Aceh Dinyatakan Ilegal Oleh KUA

Arosukapost.com – Meulaboh, Aceh Barat – Dua pasangan dari etnis Rohingya telah melangsungkan pernikahan di lokasi penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat malam, 17 Mei 2024.

Namun, pernikahan tersebut telah menimbulkan kontroversi setelah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Marhajadwal, menyatakan bahwa pernikahan itu ilegal dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan Indonesia.

Menurut Marhajadwal, pernikahan antara Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dengan Rufias, tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan1.

Baca juga :  Solok Selatan Terima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Beliau juga menambahkan bahwa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan tata cara pernikahan dalam ajaran agama Islam yang lazim, dan dipimpin oleh seorang ustadz dari kalangan Rohingya sendiri.

Lebih lanjut, Marhajadwal menegaskan bahwa salah satu pasangan yang menikah masih berusia di bawah 19 tahun, yang berarti mereka harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk dapat menikah sesuai dengan perubahan terbaru pada undang-undang tersebut yang menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Pernikahan di bawah usia ini tanpa izin pengadilan dianggap tidak sah.

Baca juga :  Promosi Mayor Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Menhan ke Wakil Komandan Batalyon Infantri

Insiden ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pengungsi Rohingya di Indonesia, termasuk dalam hal mematuhi hukum setempat mengenai pernikahan.

Pernikahan di kalangan Rohingya seringkali merupakan bagian dari strategi bertahan hidup di negara asing, namun tetap harus mengikuti hukum yang berlaku di negara tempat mereka berada.

Pihak berwenang setempat kini tengah meninjau situasi lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan diambil terkait pernikahan ini dan bagaimana memastikan bahwa pengungsi Rohingya dapat mematuhi hukum pernikahan di Indonesia. (Ly)