Sumbar  

Perkuat Sinergitas Pelayanan, Jasa Raharja Perwakilan Solok Kunjungi RSUD M Natsir

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Solok Piter didampingi petugas pelayanan Hendri bersama Direktur RSUD M. Natsir dr. Elvi Fitraneti, Sp.PD.Finasim dan Wakil Direktur Umum dan SDM dr. ElFahmi, Sp.THT saat mengunjungi RSUD M. Natsir di Kota Solok, pada Kamis (16/6/2022).
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Solok Piter didampingi petugas pelayanan Hendri bersama Direktur RSUD M. Natsir dr. Elvi Fitraneti, Sp.PD.Finasim dan Wakil Direktur Umum dan SDM dr. ElFahmi, Sp.THT saat mengunjungi RSUD M. Natsir di Kota Solok, pada Kamis (16/6/2022).

Arosukapost.com, Solok –  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Solok, Piter didampingi petugas Pelayanan Hendri melakukan kunjungan ke RSUD M. Natsir di Kota Solok, pada Kamis (16/6/2022). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan.

Piter menjelaskan pertemuan ini dalam rangka memperkuat sinergitas kerjasama pelayanan yang selama ini telah berjalan, khususnya dalam hal penjaminan korban laka lantas yang dirawat di RSUD M. Natsir.

“Sebagaimana kita ketahui antara Jasa Raharja dengan seluruh rumah sakit pemerintah di Provinsi Sumatera Barat dan khususnya RSUD M.Natsir sendiri telah ada MoU/perjanjian kerjasama dalam penjaminan korban laka lantas yang dijamin oleh Jasa Raharja, dalam pertemuan ini juga kami bahas bagaimana peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan sehingga manfaat santunan dengan mekanisme penjaminan kepada rumah sakit lebih dirasakan korban laka lantas,” ujar Piter.

Baca juga :  Polda Sumbar turunkan Satgas, Cegah Penimbunan Pangan Jelang Ramadhan

Pihak Jasa Raharja dalam pertemuan tersebut diterima langsung oleh Direktur RSUD M. Natsir dr. Elvi Fitraneti, Sp.PD.Finasim dan Wakil Direktur Umum dan SDM dr. ElFahmi, Sp.THT.

Baca juga :  Perkuat Sinergitas, Jasa Raharja Solok Gelar Rakor bersama Dishub dan Satlantas Polres Solok Kota

PT. Jasa Raharja sebagai pelaksana UU Nomor 33 & 34 Tahun 1964 memberi perlindungan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum di darat, laut dan udara serta korban kecelakaan lalu lintas jalan. Untuk biaya perawatan bagi korban laka lantas di jalan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI sebesar maksimal 20 juta rupiah.