Sumbar  

Penyegelan SMP Unggul Dharmasraya Masih Berlangsung, Siswa Terancam Putus Sekolah

Arosukapost.com – Dharmasraya Sepertinya Pemda dan penegak hukum tak ada daya dan upaya untuk menyelesaikan persoalan penyegelan SMP Unggul yang berada di ranah cari nan tigo itu. Fakta nya ini jelas menutup fasilitas umum tentu melanggar hukum. Hal itu, terbukti sejak hari Senin, hingga hari ini belum terlihat titik terangnya terkait dengan nasib sekolah itu. Sepertinya para siswa dan majlis guru libur panjang menunggu kepastian dari Pemda setempat ” dibuka atau ditutup.

Seperti yang terlihat Rabu (13/12) sebanyak 308 orang Siwa siswi dan 23 orang tenaga pengajar terancam dan tidak ada kepastian untuk melaksanakan proses belajar mengajar di SMP Unggul ,Jorong Kubang Panjang,Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung ,Kabupaten Dharmasraya.

Mirisnya , diduga oknum AM ini, sudah berulang kali melakukan penyegelan terhadap sekolah unggul itu. Kondisi ini, sedikitnya 308 orang pelajar tak bisa melaksanakan kegiatan PBM seperti biasanya. Tindakan ini sudah melanggar hukum serta mempermalukan pemerintah daerah sebagai orang nomor Wahid dibumi mekar itu.

Ketua komite M.Irsyad juga menyayangkan sikap oknum AM yang melakukan penyegelan terhadap sekolah tersebut. Tentunya dengan kondisi ini tidak bisa biarkan begitu saja dan harus dibuat pengaduan permanen untuk di proses secara hukum. Dengan catatan pelaksanaan proses belajar mengejar tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucap mantan kepala arsip itu.

Baca juga :  Ketua DPRD Dharmasraya Berikan Orasi Ilmiah Kepada 700 Mahasiswa UNP

Sejatinya, anggota Sat Pol PP merupakan salah satu dari penegak perda dari ketertiban umum tak kuasa memberikan berupa dukungan moril terhadap para siswa dan siswi disekolah itu. Sejatinya menjelang proses penyelesaian sekolah itu tetap dijaga agar para siswa dan guru bisa melaksanakan PBM. Namun, sampai hari tak ada kepastian untuk jalan penyelesaiannya.

Bupati Dharmasraya melalui sekdakab H.Adlisman membenarkan sekolah SMP Unggul itu sampai hari ini masih ditutup. Ini, akibat dari kegiatan dilakukan oleh oknum AM yang sudah melanggar hukum serta menggangu ketertiban umum. Karena sudah menganggu PBM diharapkan kepala sekolah melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang supaya jelas kepastian hukum terkait dengan tindakan tersebut. (SP)