Pendamping Desa di Solok Diduga Rame Ikut Nyaleg

Arosukapost.com, Solok – Kurang lebih 9 (sembilan) orang Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Solok, jalani tes kesehatan (medical check up) di RSUD M. Natsir Kota Solok, pada Rabu (9/8/2023). Diduga para pendamping desa didaerah beras ternama itu ikut Nyaleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Dari pantauan arosukapost.com, Rabu (9/8/23) mereka (pendamping desa) yang ikut menjalani tes kesehatan itu ada sekitar 9 orang dari 15 orang yang ikut medical check up.

Dimana mereka semua itu diduga untuk melengkapi kekurangan bacaleg, khususnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Solok.

Sekretaris Partai PKB Kabupaten Solok, Jerzi Parfulisco saat ditemui di RS M. Natsir Kota Solok, membenarkan bahwa para pendamping desa di Kabupaten Solok pada hari Rabu 9 Agustus 2023 itu menjalani tes kesehatan sebagaimana syarat administrasi bacaleg.

Jerzi menyebutkan mereka pendamping desa yang menjalani tes kesehatan hari itu ada sekitar 9 orang dari sebanyak 15 orang guna melengkapi kekurangan bacaleg Kabupaten Solok di Partai nya tersebut PKB, hal ini juga dilakukan guna mengantisipasi jika ada bacaleg yang mundur.

Baca juga :  Bundo Kanduang Nagari Batang Barus Kabupaten Solok Sambut Edisar.

“Ya. Memang ada 9 orang pendamping desa jalani tes kesehatan. Ini untuk mengisi kekurangan bacaleg kami dibeberapa Dapil di Kabupaten Solok dan itupun mereka belum masuk daftar calon sementara,” jelasnya.

Kemudian saat ditanya apakah boleh pendamping desa ikut kontestasi pileg. Ia menjawab, tidak ada larangan untuk maju, mereka itu cuti khusus. Bahkan selama mereka mencaleg, hak mereka tidak hilang, karena dihitung cuti saja.

“Tenaga pendamping desa tidak ada ketentuan mundur dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR/DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU. Kemudian yang bersangkutan dapat mengajukan cuti khusus,” jelasnya lagi.

Terkait persolan ini, menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof. Dr. Asrinaldi, S.Sos., M.Si, memang tidak ada larangannya, karena setiap warga negara berhak untuk itu. Namun yang menjadi persoalan adalah jika caleg tersebut menggunakan kewenangan dia sebagai pendamping desa untuk mendapatkan dukungan.

“Dia tidak boleh menggunakan kewenangannya dengan mengiming-imingi bantuan ataupun lainnya kepada masyarakat, apalagi memberi ancaman. Contohnya jika seandainya masyarakat tidak memilih dia dan partainya mereka tidak akan mendapatkan bantuan atau lainnya. Itu jelas melanggar,” kata Asrinaldi saat dihubungi via selulernya, Rabu (9/8/23).

Baca juga :  Pasca Gempa, Bupati Solok Langsung Kerahkan Ekskavator ke Pasaman Barat dan Bawa 5 Ton Beras Bantuan

Dikatakannya lagi, secara kedekatan dengan masyarakat pendamping desa diakui memang memiliki nilai plus, akan tetapi jika caleg itu dimobilasi oleh partai tertentu untuk mendaftar, maka ini yang akan menjadi persoalan ditengah masyarakat.

“Jika dimobilisasi oleh partai, jelas masyarakat akan menilainya sendiri siapa pendamping desa itu. Nah jika ini dilakukan maka akan menjadi isu baru ditengah masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya pendamping desa saja, Asrinaldi juga menyampaikan, hal yang sama juga banyak terdapat di PKH dari Departemen Sosial, namun mereka tidak diarahkan ke salah satu Partai, karena mereka yang ikut jadi caleg atas inisiatif sendiri tanpa dimobilisasi oleh partai tertentu.

“Namun bedanya dari PD ini arahnya jelas ke salah satu partai. Soal mereka mengambil cuti khusus itu tidak masalah. Akan tetapi siapa yang menjamin mereka dengan cuti khusus ini tidak melakukan mobilisasi dan mengiming-imingi masyarakat,” tegasnya.(NG)