Arosukapost.com, Solok- Jajaran Polres Solok meringkus seorang pencuri mesin giling cabai di Alahan Panjang di kawasan kebun teh Kayu Jao, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin (25/4/22).
Selain mencuri, pelaku berinisial RS (23) asal Simpang Rumbio, Kota Solok itu ternyata juga menyimpan narkoba jenis ganja. Alhasil, Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok mengembangkan kasus tersebut dan menggelandang pelaku ke Mapolres Solok.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) ganja terbungkus plastik warna bening yang disimpan di dalam laci mobil pickup yang dikendarainya.
“Pelaku ditangkap oleh warga yang membuntutinya dari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti. Pelaku RS berdua bersama rekannya diduga mencuri mesin gilingan cabai di Alahan Panjang,” kata Oon.
Kemudian, sejumlah warga membuntutinya hingga ke kawasan kebun teh di Kayu Jao, Kecamatan Gunung Talang.
“Pelaku RS berhasil ditangkap Satpam PTPN IV dan diserahkan ke Bhabinkantibmas untuk dibawa ke Polsek Gunung Talang. Tapi temannya berhasil kabur,” katanya.
Sampai di Polsek, polisi melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan BB berupa ganja di kendaraannya.
“Kepada petugas, RS ini mengaku ganja itu milik temannya yang kabur,” kata Oon.
Oon mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok telah melakukan pengembangan hingga ke Kota Solok, namun rekan pelaku RS belum ditemukan.