Penambahan masa jabatan 2 tahun, Sutan Riska berikan sinyal lampu kuning kepada wali nagari

Arosukapost.com – Dharmasraya.Cuaca diluar gedung Auditourium terlihat sedikit agak mendung,tak panas, tapi tak ada tanda- tanda mau turun hujan. Mungkin saja suasana ini, bertanda negeri tengah dalam dirundung persakitan, entah lah. Sementara suasana di jalan lintas Sumatera juga tampak sepi, tak seperti biasanya, arus kendaraan yang berlalu lalang cukup padat sontak berubah menjadi senyap seketika.

Ditengah kesunyian itu, 52 orang Wali Nagari dari 11 Kecamatan tersenyum sumbringah penuh kegirangan,tak terasa mereka menjabat yang semula hanya 6 tahun, karena perubahan undang – undang yang digagas oleh parlemen wakil rakyat pusat, akhirnya jabatan mereka ditambah 2 tahun lagi dan menjadi 8 tahun.

Sekelompok pejabat pemerintahan terendah itu, turun dari mobil bagaikan menghela napas panjang.Hal ini, terpencar dari raut wajahnya. Para pejabat ini, memiliki otonomi tersendiri dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di bumi mekar yang berjuluk sebagai daerah petrodolar itu. Sesekali mereka selfie, berkodak sana dan sini, pada hempon hendroid miliknya nan elok ala kekinian.

Ketawa cenggegesan, melangkah pasti, memimpin nagari selama kurun waktu 8 tahun, sungguh rentang waktu yang cukup lama. Tentunya , bertambah masa jabatan ,sudah barang tentu bertambah pula beban berat yang melekat di pundak. Bak seperti pepatah Minang Kabau ” Baban barek singguluang batu ” sedang menunggu.

Baca juga :  Bertemu Rektor ISI Padangpanjang, Wagub Sumbar Diskusikan Seni dan Teknologi

Para pejabat nagari itu, terlihat berpakaian serba putih, seperti ayam builer saja, hanya peci warna hitam,.bagian depan ada simbol burung Geruda . Mereka terlihat kompak, tapih seperti pejuang tak kenal lelah, pantang menyerah, meniru gaya semangat pejuang 1945. Hal ini, tampak ketika dikukuhkan oleh Rajo Koto besar itu tepatnya didalam ruangan berase gedung Auditourium kantor bupati setempat awal Bulan Juli Selasa (02/07/2024).

Pengukuhan itu, tak sama sebab dari 52 orang Wali nagari 6 orang diantaranya yang semula masa jabatannya periode 2021-2027 menjadi periode 2021-2029. Di lain sisi 43 orang lagi wali nagari hasil pemilihan serentak tahun 2022 silam, yang semula perode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030.

Diwaktu pengukuhan ketua Apkasi seluruh Indonesia itu, mengingatkan seluruh wali nagari yang berada di lingkup ruangan, tanpa terkecuali, katanya harus taat dan patuh pada aturan terkait dengan penggunaan dana desa, serta norma aturan lainnya sebagai pemimpin di tengah masyarakat.

Baca juga :  Digagas Wagub Audy, Penggiat Pariwisata Sumbar Apresiasi Ekspedisi Beriloga Sabeu Island

Di akhir masa jabatannya, beliau menegaskan dan mengingatkan kembali bahwasanya nanti Ia tidak ingin melihat wali nagari tersangkut dengan hukum karena dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik sebagai seorang wali nagari yang dipilih oleh rakyat.

Sisi lainnya, kalimat mengingatkan dan menegaskan yang di cetuskan oleh orang nomor Wahid daerah itu, merupakan sinyal lampu kuning yang harus direnungkan oleh bawahannya. Artinya, jika nanti ada yang bermasalah terkait dengan penyalahgunaan dana desa yang diberikan pemerintah pusat, tentu saja hal ini sebuah resiko bagi oknum wali nagari yang sedang menjabat.

Sebagai wali nagari merupakan cerminan dalam kerangka guna mendorong ekonomi kreatif dan inovatif serta menggali potensi yang ada berikut dengan sumber daya alam di wilayah yang mereka pimpin.

Sebab keberhasilan seorang pemimpin itu, tak terlepas dari keberhasilan dalam memimpin rakyat. Dalam pelayanan tidak membedakan suku dan ras ,semuanya di pandang sama, dikarenakan kita hidup beragam, bercampur baur dalam suasana penuh damai. (SP)