Arosukapost.com, Payakumbuh- Kamis (19/5/22) sore, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan pengiriman ganja melalui jasa pengiriman paket JNE, di wilayah hukum Payakumbuh.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri, SH, tersangka merupakan inisial SN (27) , warga Kelurahan Nunang Daya Bangun (NDB), Payakumbuh Timur.
Dikatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas JNE yang melihat gelagat mencurigaan dari tersangka ketika menitipkan paketnya di loket JNE.
“Jadi tersangka ini mengantarkan paketnya ke loket JNE pada hari Senin, tanggal 16 Mei. Karena petugas JNE curiga akan paket yang dikirim tersangka, kemudian melapor ke Sat Narkoba,” terang AKP Desneri.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Mei, tim kami berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya di Padang Alai Bodi lalu membawanya ke loket JNE untuk dikonfrontir dengan petugas saat itu, dan benar, paket itu memang milik tersangka yang kami amankan,” lanjutnya.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis daun ganja yang dililit lakban warna kuning, 1 lembar kwitansi pengiriman JNE, uang sebesar Rp50.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BA 3581 MQ dan 2 unit Handphone merk infinix.