Pemko Solok Gelar FGD Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

FGD Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (19/4/22) di The Premiere Hotel Padang.
FGD Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (19/4/22) di The Premiere Hotel Padang.

Arosukapost.com, Padang- Pemerintah Kota Solok selenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (19/4/22) di The Premiere Hotel Padang.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah ini dibuka langsung oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya serta Tim Ahli Kemenkumham Sumbar. Turut hadir juga Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A. serta seluruh kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Solok.

Dalam pembukaannya, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar mengatakan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di tahun 2022 ini, salah satunya adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemerintahan Kota Solok.

Lebih lanjut, Wako menjelaskan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat banyak.

“Untuk mengacu kepada peraturan perundang-undangan tersebut, dimana, siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan yang baik dan matang sesuai dengan mekanisme perencanaan dan sesuai juga dengan peraturan yang telah ditetapkan, serta dalam penyusunan anggaran yang harus selaras dan sinkron dengan perencanaan daerah yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS,” jelasnya.

Baca juga :  Bupati Solok, Epyardi Asda, Klarifikasi Tuduhan Terkait Bukit Cambai Hills

“Kemudian, dalam pelaksanaan anggaran diharapkan sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBD yang dijabarkan ke dalam DPA masing-masing OPD, hal ini tentu harus sesuai juga dengan ketentuan perundang-undangan (Per UU) dan tidak dibenarkan melakukan pembayaran atas beban APBD jika tidak tersedia atau tidak cukup tersediaan anggarannya dalam APBD”, lanjut Wako.

Dilanjutkannya, mekanisme pengajuan pencairan anggaran yang diatur oleh ketentuan Per UU dari pengguna anggaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), serta melakukan pembayaran sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD, dan FGD ini sebagai upaya dan kesempatan bersama untuk memberikan masukan dalam merancang sebuah aturan pengelolaan keuangan yang mampu mengontrol pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel, sehingga predikat WTP yang sudah 5 tahun berturut-turut diperoleh Kota Solok tetap dapat terus dipertahankan.

Dalam rangka percepatan pengelolaan keuangan daerah ini, Pemerintah Kota Solok telah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang pengelolaannya.

Baca juga :  Polda Ultimatum Anggota NII di Sumbar, Segera Babut Ba’iat

“Dan di dalam Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sudah jelas kita melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan),” terangnya.

“Selain itu, Kami Pemerintah Kota Solok menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada narasumber dari Tim ahli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar karena telah memfasilitasi Pemerintah Kota Solok secara maksimal dan sudah berusaha keras tepat waktu sesuai rencana awal untuk melahirkan draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang dikemudian hari menjadi perda dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Solok,” ungkap Wako.

Beriringan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, perda pengelolaan keuangan daerah merupakan regulasi yang diperintahkan untuk ditetapkannya oleh pemerintah pada tahun 2022 ini, dan dalam hal ini, Kanwil Kemenkumham Sumbar siap mengawal Ranperda pengelolaan keuangan daerah Kota Solok.

“Tidak hanya itu saja, kami telah arahkan kepada tim ahli Kemenkumham Sumbar untuk Kota Solok dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah ini, agar memberikan yang spesial, jangan yang biasa saja,” tutup Andika Dwi Prasetya.

Penulis: Andar MKEditor: DW