Sumbar  

Pemkab Solok Laksanakan Pendampingan Opini Penilaian Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik

Pendampingan Opini Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2022 bersama Ombudsman Sumbar, Jumat (8/7/22).
Pendampingan Opini Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2022 bersama Ombudsman Sumbar, Jumat (8/7/22).

Arosukapost.com, Arosuka- Bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, Pemerintah Kabupaten Solok laksanakan kegiatan Pendampingan Opini Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2022, Jumat (8/7/22).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Solok diwakili Asisten Koordinator Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Syahrial, MM, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Meiliana Fitri Harahap, SH, M.Kn, kepala SKPD terkait dan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Syahrial mewakili bupati dalam sambutannya menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di pemerintah.

Baca juga :  Meski Turun Drastis, Pemkab Solok Terus Berupaya Menekan Angka Stunting Hingga "Zero Stunting"

“Dengan adanya pendampingan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih sempurna terhadap  masyarakat. Saya berharap kita semua dapat bekerja sama saling memberikan dukungan terhadap kegiatan ini,” ungkapnya.

Kemudian Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Meiliana Fitri Harahap mengatakan, metode opini pengawasan pelayanan publik dikatakannya belum final untuk diresmikan, karena penilaian tahun ini akan berbeda dengan penilaian tahun lalu.

“Kalau dulunya Ombudsman hanya menilai kepatuhan dalam pelayanan publik, tetapi tahun ini Ombudsman akan mulai masuk ke penilaian kompetensi penyelenggaraan kegiatan. Kemudian kepuasan ke pelayanan juga akan masuk dan bagaimana pengelolaan pengaduan secara internal juga akan dinilai,” terang Meiliana.

Baca juga :  Antisipasi Darurat Pangan Melalui Pompanisasi, Pemkab Solok Sediakan 2.500 Hektar Areal Tanam

“Sebagai standar pelayanan publik ada tiga ruang lingkup, yaitu pelayanan administrasi publik, jasa publik dan barang publik. Kewajiban yang harus kita lakukan sebagai penyelenggara pelayanan publik adalah dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik. Jadi akan ada variable-variabel penilaian yang akan mulai beragam di tahun ini,” katanya.