Pemkab Solok Gelar Pelatihan Legalitas Usaha untuk Peningkatan Kapasitas Pengrajin Keripik Ubi

Arosukapost.com – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) menggelar kegiatan pelatihan legalitas usaha bagi para pengrajin pangan keripik ubi di tiga kelompok maju bersama, Kapuah Saiyo, dan Saiyo Sakato.

Sebagai bentuk komitmen Pemkab Solok untuk memajukan usaha-usaha produk di daerah tersebut, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari 24-25 Juni 2024 di Kapuah Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak.

Turut hadir kepala DKUKMPP Ahpi Gusta Tusri, S.STP. M.Si, Kepala Bidang Industri Yenti Nofa, SE, MM, Fungsinal Kebijakan Muda Afrizal, SE, Staf Bidang Industri, Narasumber serta peserta.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para pengrajin dalam mengelola usahanya, khususnya terkait legalitas usaha.

Baca juga :  Pemkab Solok Selatan Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan dalam RPJPD 2025-2045

Dengan memiliki legalitas usaha, para pengrajin akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam mengakses perizinan, permodalan, dan pasar.

Kepala DKUKMPP, Ahpi Gusta Tusri, S.STP, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Solok untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan sektor UMKM.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM, termasuk melalui kegiatan pelatihan seperti ini,” ujar Ahpi.

Lebih lanjut, Ahpi menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting bagi para pelaku UMKM.

“Dengan memiliki legalitas usaha, para pelaku UMKM akan mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang, Yenti Nofa, SE, MM., mengatakan bahwa materi pelatihan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi berbagai aspek terkait legalitas usaha, seperti cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Hakki atau Patent merk dan Sertifikat Halal.

Baca juga :  Sertijab Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Edisar: Inspektur Daerah adalah Jabatan Strategis

“Para peserta juga diberikan pendampingan dalam proses pengurusan legalitas usahanya,” kata Yenti.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 25 orang peserta dari tiga kelompok maju bersama, Kapuah Saiyo, Saiyo Sakato.

Para peserta tampak antusias mengikuti pelatihan ini dan berharap dapat segera menerapkan ilmu yang diperolehnya dalam mengelola usahanya.

Diharapkan dengan kegiatan pelatihan ini, para pengrajin keripik ubi di Kabupaten Solok dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam mengelola usahanya, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasaran.

Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. (Ito)