Pemkab Solok Buka Pembahasan LKPJ Bupati Solok Tahun Anggaran 2021

Pembahasan LKPJ Bupati Solok Tahun Anggaran 2021, di Rocky Hotel Padang, Senin (11/4/22).
Pembahasan LKPJ Bupati Solok Tahun Anggaran 2021, di Rocky Hotel Padang, Senin (11/4/22).

Arosukapost, Padang- Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si membuka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Solok Tahun Anggaran 2021, di Rocky Hotel Padang, Senin (11/4/22).

Dikatakan Medison, dasar penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD ini diatur dalam UU 23 Tahun 2014 pasal 71 ayat 2 tentang Pemerintah Daerah, yaitu kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ‘Mambangkik Batang Tarandam Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat’ telah dirumuskan 6 misi pembangunan Kabupaten Solok tahun 2021-2026, yaitu; mengelola anggaran berbasis kebutuhan rakyat, meningkatkan infrastruktur yang berkeadilan, meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, UMKM, perdagangan dan pariwisata, mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, meningkatkan SDM yang berkualitas dan meningkatkan tatanan hidup masyarakat berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” terang Medison lebih lanjut.

Baca juga :  Lidya Elfira Wakili SMPN 3 Payung Sekaki Ikuti Jamnas IX di Cibubur

Medison juga menambahkan secara umum permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2021 adalah adanya rasionalisasi anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Namun berkat kerja keras bersama, permasalahan tersebut dapat diatasi sehingga pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pada masing masing OPD tetap berjalan sesuai dengan rencana,” katanya.

Baca juga :  Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pemangku Adat Nagari Batu Banyak

Di waktu yang sama, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum, mengatakan bahwasanya SKPD diminta serius dalam pembahasan LKPJ karena yang lebih paham secara teknis.

“Mereka yang lebih paham karena merekalah yang melaksanakan program kegiatan, bukan TAPD,” tegas Edisar.

Sementara pimpinan DPRD Ivoni Munir, S.Farm,Apt menyampaikan bahwasanya berdasarkan Permendagri tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perecanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis daerah lainnya.

Hadir saat pembukaan Sekda, Asisten, OPD, pimpinan DPRD Kabupaten Solok beserta jajaran.