Pemkab Dharmasraya Melalui Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik Proyek PJU Pintar

Konsultasi publik program KPBU terkait proyek (PJU) Pintar, di aula Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (27/5/22).
Konsultasi publik program KPBU terkait proyek (PJU) Pintar, di aula Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (27/5/22).

Arosukapost.com, Dharmasraya- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas PUPR Dharmasraya gelar konsultasi publik program Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terkait Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Pintar, di aula Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (27/5/22).

Mengingat pentingnya keberadaan penerangan jalan umum sebagai kewajiban publik, sudah menjadi kewajiban pihak-pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk secara konsisten melakukan upaya-upaya pada semua titik lampu penerangan jalan umum.

Melalui skema kerja sama investasi yang disepakati yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas prakarsa badan usaha merupakan pendekatan yang sangat tepat dalam menjawab kondisi anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dimana, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan modal dalam membangun lampu PJU tersebut. Pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran bertahap dengan jangka waktu yang relatif panjang agar tidak menjadi beban anggaran daerah.

Kepala Dinas PUPR Dharmasraya Junaidi melalui Inspektur Ketenagalistrikan Dinas PUPR Pangkhi Gustavia, SE, MM menyebutkan, melalui skema kerja sama investasi yang disepakati yaitu KPBU atas Prakarsa Badan Usaha, maka diajukan jalan keluar solusi penghematan energi listrik dan peningkatan ketersediaan layanan pemasangan lampu PJU Pintar Auto Dimming.

Yaitu mengganti seluruh lampu penerangan jalan umum konvensional maupun penggantian stank, serta pemasangan titik di lokasi baru dengan paket lampu penerangan jalan umum pintar serta pengelolaan layanan yang dilakukan bersama.

“Kegiatan ini adalah pengadaan badan usaha pelaksana pada proyek peningkatan infrastruktur ketersediaan layanan PJU Pintar Auto Dimming di Kabupaten Dharmasraya. Proses pengadaan merupakan tahapan yang harus dilalui dari skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam membangun fasilitas atau infrastruktur, yaitu dengan pemasangan Paket PJU Pintar Auto Dimming, pengoperasian layanan PJU Pintar Auto Dimming, hingga penyerahan kembali aset infrastruktur layanan PJU Pintar Auto Dimming kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Pangkhi.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Berturut-turut, Bahas Beragam Ranperda dan KUA-PPAS

Pembangunan layanan PJU Pintar Auto Dimming yang direncanakan oleh Badan Usaha Pemrakarsa adalah mengganti seluruh PJU konvensional dengan satu paket PJU Pintar Auto Dimming dan pengelolaannya atau pengoperasiannya akan diatur pada tingkat pelayanan yang disepakati pada masyarakat yang akan dituangkan dalam perjanjian KPBU.

Lanjutnya, pekerjaan konstruksi dan instalasi proyek tersebut meliputi penggantian dengan pemasangan lampu PJU LED, meterisasi atau APP, sinkronisasi, instalasi listrik, kabelisasi, penggantian stank, serta komponen lainnya.

Jumlah titik lampu yang harus diremajakan dan diganti dengan mata lampu LED yang dilengkapi teknologi sistem pintar sebanyak 3.719 titik, pemasangan lampu PJU Pintar Auto Dimming baru dengan stank penyangga sebanyak 416 titik serta penggantian kabelisasi atas lampu LED eksisting untuk sebanyak 365 titik lampu, sehingga total secara keseluruhan pembangunan PJU Pintar Auto Dimming menyala atau hidup berjumlah 4.500 titik.

Rencana penggantian lampu PJU konvensional yang sebelumnya terpasang adalah lampu yang mengkonsumsi daya yang sangat besar dengan cahaya berwarna kuning yang menyala selama 12,5 jam per hari, dan beberapa jenis lampu konvensional lainnya dengan kualifikasi tertentu yang kurang maksimal serta tidak layak dipergunakan sebagai lampu PJU.

Oleh karena itu sebut Pangkhi, manfaatnya nanti yaitu dapat menghemat energi listrik dan mengurangi biaya pembayaran rekening listrik PJU, yakni menghemat anggaran pembelian lampu PJU baru karena jenis lampu LED terpasang memiliki umur lampu yang panjang yang juga dilengkapi alat meterisasi dan teknologi sistem pintar.

Baca juga :  Dua Hari Berturut, Jajaran Polsek Danau Kembar Salurkan 100 Paket Sembako

Lalu menghemat biaya perawatan dan mempermudah perawatan karena desain dibuat lebih efisien, driver sangat handal dan tahan lama, serta dapat secara otomatis menurunkan arus pada saat lampu LED menyala dan akan mengurangi resiko kerusakan.

Teknologi sistem pintar dapat mengatur tingkat redup atau terangnya (auto dimming) penerangan jalan secara otomatis berdasarkan situasi, kebutuhan dan kondisi di lapangan, sehingga terjadi penggunaan energi yang lebih efisien dan dapat dilakukan fungsi menyala terang 100% secara otomatis dan terpusat.

Mengurangi resiko pencurian aliran listrik yang dilakukan secara ilegal oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab serta mengurangi intensitas pemadaman listrik karena kelebihan beban.

Pejalan kaki akan lebih aman karena lampu LED dibuat dengan desain lensa optical modern dengan sudut pencahayaan optimal sehingga cahaya dapat diarahkan sesuai keinginan, tidak panas, tahan air atau hujan, tidak mendistorsi warna, tidak tidak mengandung sinar UV yang dapat merusak mata dan kulit, serta ramah lingkungan.

Apabila dikembangan, area sekitar titik PJU Pintar Auto Dimming dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan atau masyarakat untuk mengakses wifi secara gratis dengan radius 50m2 dan pemasangan CCTV.

Tempat pelaksanaan kegiatan konstruksi dan instalasi ada di wilayah Kabupaten Dharmasraya yang terdiri dari 11 Kecamatan yaitu Pulau Punjung, Sembilan Koto, Timpeh, Padang laweh, Sitiung, Tiumang, Koto Baru, Koto Salak, Sungai Rumbai, Koto Besar dan Asam Jujuhan.

Pusat pengendalian dan pengoperasian layanan PJU Pintar Auto Dimming akan ditempatkan di Ibu Kota Kabupaten Dharmasraya yaitu Pulau Punjung.

Penulis: NfsEditor: DW