Pemkab Dharmasraya Gelar Sidang Paripurna Pendapat Akhir Bupati Rangka Penetapan Tiga Ranperda

Sidang Paripurna tentang pendapat akhir Bupati dalam rangka penetapan tiga Ranperda, Kamis (9/6/22).
Sidang Paripurna tentang pendapat akhir Bupati dalam rangka penetapan tiga Ranperda, Kamis (9/6/22).

Arosukapost.com, Dharmasraya- Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan diwakili Sekdakab H. Adlisman hadir dalam acara rapat paripurna tentang pendapat akhir Bupati dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bumi mekar itu.

Acara ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pariyanto, SH dan Wakil Ketua DPRD, H. Ir. Adi Gunawan di gedung parlemen itu pada Kamis (9/6/22).

Melalui pendapat akhir fraksi-fraksi, maupun hasil pembahasan yang disampaikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan, maka ketiga rancangan peraturan daerah tersebut terdiri dari, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang penanggulangan bencana.

“Penetapan Raperda menjadi peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan wujud penyelenggaraan otonomi daerah. Tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Sekda.

Baca juga :  Sekda Medison Halal Bihalal Bersama Jajaran Dinas Sosial Kabupaten Solok

Berdasarkan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah dan atau rancangan peraturan DPRD wajib difasilitasi. Fasilitasi ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur terhadap kabupaten atau kota.

“Ketiga rancangan peraturan daerah ini setelah pembicaraan tingkat pertama kita sampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan fasilitasi, dan Alhamdulillah hasil fasilitasi telah selesai dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat.  Rancangan peraturan daerah yang akan kita setujui bersama antara Bupati dan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ini telah kami lakukan penyesuaian dan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur,” bebernya lagi.

Baca juga :  Apel Perdana PJS Bupati Solok: Dorong Pelayanan Maksimal dan Netralitas ASN di Masa Pilkada

Dijelaskan, setelah disetujui bersama, maka akan disampaikan ke Gubernur guna  mendapatkan nomor register dan kemudian baru dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Dharmasraya.

“Setelah dilakukan penetapan dan pengundangan peraturan daerah, nantinya akan segera dilakukan penyusunan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini, dan khusus untuk pelaksanaan materi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana dan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan, kami mengajak seluruh anggota dewan secara bersama untuk mendukung penganggaran yang dibutuhkan nantinya,” lanjutnya.

“Kepada ketua, wakil ketua, beserta seluruh anggota dewan sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Semoga kerja keras selama ini dicatat sebagai amalan oleh Allah,” tukas Adlisman putra kelahiran Sitiung itu. (SP)

Penulis: NfsEditor: DW