Pemilih Pemula Belum Punya KTP-el Bisa Gunakan Hak Pilih dengan Tunjukkan KK

Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el).
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el).

Arosukapost.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el), namun telah berusia 17 tahun pada saat Pemilu 2024 tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Pemilih pemula itu nantinya akan memberikan hak pilih dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).

“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” ungkap Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dikutip Antara, Selasa (4/7/23).

Betty menyebut, sistem itu menjadi jawaban dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca juga :  Bupati dan Ribuan Masyarakat Iringi Pelepasan Jenazah Wabup Dharmasraya Kepemakaman

Untuk diketahui, KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih dalam DPT, di antaranya 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan, baik dari dalam maupun luar negeri.