Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Arosukapost.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 sebanyak 27 hari. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Selasa (12/9/2023).

Tiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mereka berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam menentukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Baca juga :  Menko Polhukam Mahfud MD Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Dimana libur nasional sebanyak 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Muhadjir.

Baca juga :  Ikuti Upacara Hari Pancasila, Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Kawula Muda Pedomani Pancasila

Dari 17 hari libur nasional, terdapat lima hari libur yang jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, yaitu Tahun Baru Imlek, Hari Paskah, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, dari 10 hari cuti bersama, sembilan hari di antaranya terkait dengan Hari Raya Idul Fitri dan satu hari terkait dengan Tahun Baru Imlek. (Ly)