Arosukapost.com – Minggu, 22 September 2024, sebuah pencapaian penting terjadi di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
Pemerintahan nagari ini bersama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah Satu Medan berhasil melakukan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak pihak ketiga dalam rangka pembebasan kawasan hutan yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan konservasi.
Status ini telah membuat sejumlah masyarakat di Nagari Supayang menghadapi kendala dalam mengurus penerbitan sertifikat hak milik mereka.
Namun, berkat kerja keras dan kerja sama antara pemerintah nagari dan BPKHTL, langkah awal yang penting telah diambil untuk mengembalikan status kawasan tersebut seperti sebelumnya.
Kawasan Nagari Supayang terdiri dari tiga jorong, yang termasuk empat jorong yang ada, termasuk pusat pemerintahan nagari.
Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pembebasan kawasan hutan ini bagi masyarakat setempat.
Seiring dengan pemancangan batas sementara, juga dilakukan identifikasi hak pihak ketiga yang mungkin terpengaruh oleh pembebasan kawasan hutan ini.
Ini adalah langkah yang bijaksana untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparan dan adil.
Langkah-langkah ini juga didukung oleh sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak BPKHTL sebelumnya. Sosialisasi ini penting untuk memastikan pemahaman yang lebih baik di antara masyarakat tentang perubahan status kawasan mereka.
Wali Nagari Supayang, Darmansyah, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat nagari atas dukungan dan doa mereka selama proses ini berlangsung. Keberhasilan ini tidak akan terwujud tanpa kerja sama dan dukungan dari seluruh masyarakat.
Dengan pemancangan batas sementara ini, harapan untuk pembebasan kawasan hutan di Nagari Supayang semakin mendekat.
Ini adalah tonggak penting dalam upaya mengembalikan status kawasan ini kepada masyarakat dan memungkinkan mereka untuk mengurus sertifikat hak milik mereka. (WR)