Sumbar  

Pemerintah Nagari Paninggahan Kabupaten Solok Dukung Wujudkan Program Bank Darah Hidup

Arosukapost.com, Solok – PMI Kabupaten Solok dan UTD-RS Arosuka melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan kegiatan Donor Darah di Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok, Senin (26/6/23).

Difasilitasi oleh Pemerintahan Nagari Paninggahan, Wali Nagari Paninggahan Yoserizal S.Ag dalam sambutannya menyampaikan, akan mendukung penuh program-program Kemanusiaan khususnya di Nagari Paninggahan.
Yoserizal sangat setuju sekali di Nagari paninggahan bisa diwujudkan Program Bank Darah Hidup (BDH), sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan darah serta terpenuhinya ketersediaan darah.

Kepala UTD-RS Arosuka dr. Nike Anggreini mengatakan, Darah merupakan materi biologis yang hidup dan belum dapat diproduksi di luar tubuh manusia. Artinya ketersediaan darah di sarana-sarana kesehatan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam mendonorkan darahnya. Serta ketersediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang dapat menjamin ketersediaan darah yang cukup, aman dan berkualitas. Sehingga perlunya diwujudkan Program Bank Darah Hidup di 74 Nagari se-kabupaten Solok.

Baca juga :  Pelatihan Peningkatan Daya Saing Anyaman Pandan, Dorong Potensi UMKM Kabupaten Solok.

Diwaktu yang sama Ridho A.E dari bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial PMI Kabupaten Solok menambahkan, pelayanan darah sebagai salah satu upaya dibidang kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup dan ini sangat mudah didapatkan dari pendonor sukarela atau Bank Darah Hidup.

Berdasarkan UU Kesehatan No 36/2009 dan PP No 7/2011 tentang Pelayanan Darah serta rekomendasi WHO menyatakan bahwa darah transfusi yang aman dan berkualitas berasal dari Donor Sukarela. Hal ini berkaitan mengingat darah juga dapat menjadi media penularan penyakit seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis, maka diharapkan darah berasal dari donor resiko rendah. Donor resiko rendah salah satunya berasal dari Donor Sukarela.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan darah. Pelayanan darah adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang pelaksanaanya dilakukan melalui Unit Transfusi Darah (UTD), Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan jejaringnya yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan organisasi sosial yang bergerak dibidang Kepalangmerahan (seperti PMI). Pada kenyataannya sekarang, jumlah ketersediaan darah masih belum dapat memenuhi kebutuhan”, ujar Ridho A.E.

Baca juga :  Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Tiga Kasus, Dari Predator Anak Hingga Curat

Salah satu pendonor, WakaPolsek Junjung Sirih Zulman Hadi menyampaikan, ini bukan hal baru bagi saya, karena diinstansi POLRI sendiri kami dituntut untuk mendonorkan darah. Namun dalam kesempatan ini saya ingin mengedukasi masyarakat bahwa dengan donor darah membuat tubuh tetap sehat dan bugar” ungkapnya.

Sekretaris PMI Kabupaten Solok Roni Yuhelmi menambahkan, Berdasarkan hasil skrining, dari puluhan calon pendonor yang antri beberapa orang diantaranya memenuhi syarat untuk dapat mendonorkan darahnya Semoga kegiatan Sosialisasi dan kegiatan Donor darah ini menjadi sebuah kegiatan rutin yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaraaran masyarakat menjadi pendonor sukarela. (RS)