Pelaku Pencurian HP Ditangkap Polsek Pulau Punjung di Kuansing

Arosukapost.com, Dharmasraya – Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung menangkap pelaku pencurian HP berinisial AP (27) warga Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan AP diduga melakukan tindak pidana pencurian 3 unit HP milik ES, RW dan DW pada Selasa 18 April 2023 sekira pukul 03.30 wib di Camp PT SKU Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, membenarkan saat ini pelaku berinisial AZ (27) telah diamankan oleh unit Reskrim di Polsek Pulau Punjung untuk diproses hukum lebih lanjut.

https://0e054cd7196709a247447a0fc110327c.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-40/html/container.html “Pelaku AP di tangkap di Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 02.30 wib,” kata Kapolsek.

Baca juga :  Kemensos RI Kucurkan Dana Sebesar Rp.23.894.912.692 untuk 21.754 Penerima Manfaat

Dari pengakuan pelaku (AP) melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel kunci pintu belakang yang terbuat kayu. Setelah pintu terbuka pelaku masuk dan mengambil tiga unit HP merek ViVo. Korban merupakan karyawan PT SKU.

https://0e054cd7196709a247447a0fc110327c.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-40/html/container.html Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP diancam hukuman 9 tahun penjara.