Pelaku Pencabulan Enam Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi di Bukittinggi

Konferensi pers kasus tindak pidana perbuatan cabul digelar Polres Bukittinggi, Senin (12/9/22).
Konferensi pers kasus tindak pidana perbuatan cabul digelar Polres Bukittinggi, Senin (12/9/22).

Arosukapost.com, Bukittinggi- Polres Bukittinggi menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pria berinisial AB (52), warga Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Senin (12/9/22) siang di aula Mapolres setempat.

Gelaran ini dipimpin Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK didampingi Waka Polres Kompol Suyatno, SIK, MH beserta Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK, MH.

Dikatakan, penyelidikan kasus cabul tersebut berdasarkan laporan warga pada 30 Agustus 2022 dengan Nomor: LP/B/224/VIII/SPKT yang dilaporkan oleh ibu korban.

Baca juga :  Sapi Pakai GPRS, Polsek Koto Agung Polres Dharmasraya Berhasil Tangkap Kawanan Pencuri Ternak

“Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban mengadukan kepada ibunya tentang apa yang diperbuat pelaku kepada dirinya pada tanggal 29 Agustus 2022 di jalan setapak di Kayu Kubu, Kota Bukittinggi,” kata Rolindo.

Kemudian dijelaskan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa korban aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang, melainkan ada lima anak lainnya dengan total korban enam orang dengan rata-rata umur 8 sampai 9 tahun.

Baca juga :  Polres Tanah Datar Amankan Paket Sabu dari Pemuda Inisial DP

“Modus pelaku adalah dengan mengimingi korban akan membelikan permen, sedangkan korban lainnya dengan membujuk untuk memetik jambu biji,” lanjutnya.

“Perbuatan bejat pelaku terhadap enam anak tersebut dilakukan tidak pada hari yang sama, melainkan pada hari dan tempat berbeda dan telah pelaku lakukan semenjak tahun 2019,” terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi.