Paslon AG dan Romi Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ditolak oleh KPU

Arosukapost.com, Dhamasraya – Di menit-menit terakhir, ribuan massa dan simpatisan pendukung pasangan calon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra merasakan ketegangan pada Rabu (4/09/2024).

Terlihat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, Provinsi Sumbar, masih meminta surat kesepakatan bersama dari partai PKS sebagai salah satu persyaratan yang mengusung AG dan Romi.

“Miris, menurut Aswat, kesepakatan bersama itu harus pula ditandatangani oleh pasangan calon Annisa dan Leli Arni. Ini sangat aneh dan tidak masuk akal, karena surat pencabutan dukungan partai PKS terhadap pasangan calon sebelumnya sudah ada.

Yang dipertanyakan, mengapa harus meminta surat kesepakatan bersama dari pihak lawan? Tentu saja pasangan calon tersebut tidak akan bersedia,” jelasnya.

“Dikatakannya, mana mungkin pihak lawan bisa menerima, karena pasangan calon sebelumnya memang ingin melawan kotak kosong daripada bertarung secara head to head.

Baca juga :  Bupati Tanah Datar Resmi Membuka Festival Budaya Koto Baru "Basinggang" dalam Program Satu Nagari Satu Event

Dari sini saja sudah jelas, ada dugaan kuat adanya indikasi pencegahan terhadap salah satu pasangan calon, yaitu AG dan Romi,” terangnya.

Sementara itu, keputusan ini adalah putusan KPU, bukan PKPU. Jadi, logikanya begini, mengapa KPU memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon dari tanggal 2 hingga 4 September 2024 ? Dengan perpanjangan tersebut, KPU telah memberikan kesempatan bagi pasangan calon lain untuk mendaftar,” ucapnya.

” Ini memang aneh ,sejatinya KPU menuruti aturan PKPU dan undang- undang dan bukan keputusan KPU. Karena aturan yang lebih tinggi itu undang – undang dan bukan aturan dari bawah keatas,” cetusnya.

“Jika berkas ditolak, pasangan calon AG dan Romi akan menempuh jalur hukum berdasarkan undang-undang Pilkada 2024. Ini merupakan langkah terakhir untuk menyelamatkan demokrasi dari belenggu oligarki,” paparnya.

Baca juga :  Kunjungan Safari Ramadhan di Nagari Jawi-jawi Guguk, Kabupaten Solok: Mempererat Silaturahmi dan Ketaqwaan

Namun, jika penolakan dari KPU benar-benar terjadi, dipastikan antusiasme masyarakat untuk memilih kotak kosong akan semakin tinggi. Ini adalah akibat dari kepongahan salah satu pasangan calon yang memang menginginkan kotak kosong,” akunya.

“Di sisi lain, dalam orasinya, Dt. Hendrianto menyampaikan bahwa ada juga calon tunggal yang maju dalam pesta demokrasi ini. Namun, apapun keputusannya, kita sebagai simpatisan akan menunggu hasil dari KPU.

Selain itu, terdengar juga dari kalangan kaum hawa yang menyorakkan bahwa ada dugaan oknum KPU terkena suap sehingga tidak dapat memberikan kepastian,” timpalnya.

Dt. Hendrianto, menambahkan bahwa masyarakat tidak akan menerima calon tunggal dalam demokrasi seperti ini. “Kita harus memilih calon pemimpin yang terbaik. Kita akan menuntut KPU dan menunggu hingga malam nanti. Jangan biarkan demokrasi ini terbelenggu oleh kekuasaan,” tukasnya. (SP)