Sumbar  

Pasar Ternak Muara Panas Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ilustrasi ternak jelang hari raya Idul Adha 1443.
Ilustrasi ternak jelang hari raya Idul Adha 1443.

Arosukapost.com, Arosuka- Pemerintah Kabupaten Solok kembali membuka pasar ternak Muara Panas yang sempat ditutup setelah temuan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, 26 Mei lalu.

Pengaktifan kembali pasar ternak ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok Epyardi Asda Nomor: 524.35/668/Diperta-2020.

Dibukanya kembali pasar ternak Muara Panas Kabupaten Solok yaitu terkait pertimbangan meningkatnya kebutuhan ternak untuk pelaksanaan hari raya Idul Adha 1443 H, serta untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak PMK pada ternak. Pengaktifan jual beli di pasar ini akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2022.

Baca juga :  Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung

Adapun persyaratan ternak yang boleh diperjualbelikan dalam surat edaran tersebut yakni; ternak yang masuk harus dalam keadaan sehat, wajib memiliki Surat Keterangan Asal Ternak dan bagi ternak yang berasal dari luar Kabupaten Solok wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan hewan (SKKH).

Kemudian untuk semua ternak dan kendaraan yang masuk dan keluar pasar ternak wajib dilakukan disinfeksi dan bagi yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak diizinkan memasuki area pasar ternak.

Baca juga :  Gerak Cepat, Dinsos Kabupaten Solok Bantu Korban Kebakaran di Alahan Panjang

Lalu dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Solok juga menerapkan jadwal masuk ternak di pasar ternak Muara Panas, yakni:

  1. Minggu, 12 Juni 2022, jadwal masuk ternak pukul 13.00-18.00 WIB dan 19.00-22.00 WIB
  2. Senin, 13 Juni 2022, jadwal masuk ternak pukul 06.00-12.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB

Di akhir dikatakan, selain jadwal tersebut para ternak tidak diperbolehkan memasuki pasar ternak Muara Panas.

Editor: DW