Pakai Sabu, Warga Saok Laweh Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Kota

Barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan kunci motor merk Honda milik tersangka AL (30)
Barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan kunci motor merk Honda milik tersangka AL (30)

Arosukapost.com, Solok Kota- Satres Narkoba Polres Solok Kota berhasil menangkap satu orang tersangka yang diketahui berinisial AL (30), warga Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam operasi penangkapan tersebut, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK. melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno, SH. mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (14/2/22) sekira pukul 19.50 WIB bertempat di tepi Jalan Sersan Basir Simpang Gawan RT 001 RW 001, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Menurut Kasat, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Simpang Gawan Tanah Garam.

Berbekal informasi tersebut, team opsnal langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang tengah berada di atas sebuah sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi masyarakat.

Ketika hendak diamankan, tersangka berusaha membuang sesuatu dari tangan kirinya, kemudian diketahui barang yang dibuang oleh tersangka tersebut merupakan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Baca juga :  Bupati Epyardi Asda Himpun Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Hiliran Gumanti

Tim opsnal juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit sepada motor merk Honda Beat warna biru hitam dengan plat nomor BA 2627 JA .

“Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Solok Kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, dan akan kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.