Sumbar  

Pakai Fasum, Sejumlah Lapak PKL Dibongkar Satpol PP Padang

Arosukapost.com, Padang – Lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Taman Nanggalo, Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.


Sebelumnya pemilik lapak tersebut telah diberikan teguran dan perintah bongkar oleh Satpol PP Kota Padang. Dari 13 lapak hanya delapan lapak PKL yang mengindahkan dan selebihnya masih berada di lokasi.

“Setelah kita lakukan koordinasi hari ini dengan pihak kecamatan, kita langsung didampingi Kasi Trantib Kecamatan Nanggalo untuk melakukan penertiban, kita amankan sebanyak lima lapak PKL yang masih ditinggal pemilik ,” kata Syafnion Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan. Kamis (25/8/2022).

Sebelumnya kata Syafnion, tindakan persuasif secara humanis telah dilaksanakan, seluruh PKL pemilik lapak sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri, namun hari ini masih juga ada pemilik tempat usaha yang tidak mengindahkan, terpaksa lapak-lapak milik PKL tersebut di bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.

“Kita berharap, PKL yang ada di Kota Padang tidak lagi menggunakan fasilitas umum dan taman untuk berjualan, karena hal itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 4 ayat 2, 3 dan 6 serta pasal 8,” sebut Syafnion.

Baca juga :  Dahsyatnya Perputaran Uang Selama Libur Lebaran di Kabupaten Solok, Hingga Tembus Rp200 Miliar Lebih